JurnalOne.com, BANGKO – Dua pelaku penjarah dan perusak tanah milik Pemkab Merangin, Talang Kawo, Bangko Merangin, Jambi, dengan aktivitas tambang ilegal, akhir tertangkap unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin, Sabtu (1508/2026).
Kedua pelaku berinisial ZK alias Zeki Perdana (24), SM Sanli Mahrozi (24) warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Merangin. Keduanya ditangkap dilokasi saat sedang bekerja.
Kapolres Merangin AKPB Kiki Efendi Firmasyah melalui Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto dikonfirmasi mengakui penangakapan tersebut.
“Ya, kita berhasil menangkap dua pelaku diduga dalang perusakan aset berupa tahan milik Pemkab Merangin dijadikan lahan pertambangan ilegal di Desa Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko. Keduanya warga Sungai Putih,”ungkap Kasat.
Penangkapan ini kata Kasat, sudah lama direncanakan sejal laporan dari Pihak Pemkab Merangin melalui BPKAD Bidang Aset ke Mapolres Merangin tentang tanah milik Pemkab Merangin dijadikan sebagai tempat aktivitas PETI.
“Kamis (13/08/2026) lalu tim Tipidter dan Satreskrim melakukan patroli mengecek lokasi lahan tanah milik Pemkab Merangin yang berlokasi di Kelurahan Dusun Bangko. Ditengah patroli, tim menemukan satu unit alat dompeng aktivitas PETI sedang beroperasi, saat itu juga dua orang dilokasi itu kita amankan,” tambah Kasat.
“Sekarang alat bukti beserta kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin, kami sudah melakukan gelar perkara, kedua pelaku PETI ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah di berada di ruang tahanan Mapolres Merangin,” jelasnya Kasat.
Kedua orang tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Merangin, terutama di lokasi lahan milik Pemkab Merangin, lokasi Geopark Merangin, dan lokasi disekitar bantaran aliran sungai yang ada di Merangin.
Sebelumnya 8 hektar lahan kosong milik Pemkab Merangin yang terletak di kawasan Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko, setidaknya ada 1,5 hektar kondisinya sudah rusak akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). (*)













