JurnalOne.com, BANGKO – Kasus meminta “Upeti” diduga dilakukan Sekretaris Desa Tambang Besi, Kecamatan Batang Mesumai, Merangin, Jambi, Edi Hermawan berkedok pembangunan Masjid sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta perbulan kesejumlah alat berat yang beraktivitas tambang emas ilegal di Desa tersebut sepertinya bakal meruncing, Kamis (13/08/2026).
Betapa tidak, pasca berita ini diterbitkan dimedia Online JurnalOne.com, ulah Sekdes tersebut mendapat perhatian serius dari Kepala Kepolisian Sektor Kota Bangko IPTU Adri Sukam.
Kemedia ini Adri menyebut pihakmya secepat mungkin mengambil langkah lupaya hukum, serta melakukan sejumlah rangkaian pemyelidikan terkait informasi bersumber dari laporan masyarakat serta dari Platform sejumlah media.
“Trimakasih infonya, kita akan menyelidiki hal tersebut,” tegas Adri Sukam saat dibincangi media ini.
Namun sayangnya, sampai berita ini diterbitkan Sekdes Desa Tambang Besi Edi Hermawan dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap media belum memberi keterangan. Nomor yang biasa digunakan sedang tidak aktif, sepertinya telah diblokir.
Seperti diketahui hal ini terus dipantau media ini lantaran oknum Sekdes meminta “Upeti” tersebut dinialai sudah melabrak aturan sebagai pejabat negara. Semestinya dia melarang, bukan membiarkan, apa lagi minta sejumlah bantuan pada aktivitas perampokan kekyaan milik negara secara brutal.(*)
Reporter/Ir Syamil













