JurnalOne.com, BANGKO – Praktek pejarahan emas ilegal menggunakan mesin Donfeng dilakukan Nasir warga di Desa Titian Teras, Kecamatan Mesumai, Merangin, Jambi, sepertinya bakal berbuntut panjang dan rumit, Kamis (13/08/2026).
Pasalnya, usaha ilegal yang dilakukan Nasir tersebut terhendus pihak aparat. Tak ayal dalam waktu dekat ini Polisi Sektor (Polsek) Bangko akan bertindak melakukan rakaian menyelidikan kasus perampokan kekayaan negara secara brutal itu.
“Terkait kepemilikan Donfeng atas nama Nasir, kita akan melakukan menyelidikan. Nanti semua yang terlibat kita minta keterangan,”ungkap IPTU Adri Sukam saat dibincangi media ini.
Kapolsek Kota Bangko mengucapkan trimakasih karena telah memberikan laporan praktek ilegal mining diwilayahnya. Secepat mungkin pihaknya akan menindak lanjuti.
“Kami ucapkan terimakasih atas informasi ini. Kami tindak lanjuti dengan rangakaian penyidikan, serta akan kami teruskan ke unit Tipidter Polres Merangin,” tegas Kapolsek.
Kapolsek Adri menghimbau agar masyarakat tidak terlibat pada aktivitas PETI. Selain merusak alam, aktivitas tersebut juga merusak lingkungan yang menyebabkan hancurnya masa depan bangsa.
Sedangkan Nasir diminta tanggapan melalui pesan Whatsapp terakait akan dilidiknya bisnis ilegal miliknya oleh Polsek Kota Bangko tersebut sepertinya eggan memberi keterangan. Nomor aktif, pesan terkirim dan terconten dua, tapi tidak dibalas.(*)
Reporter/Ir Syamil













