JurnalOne.com, BANGKO – Satuan Reskrim Polres Merangin, Jambi, bersama Opsnal Polsek Kota Bangko mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor -red), Kamis (13/08/2026).
Dalam pengungakapan itu, polisi berhasil mengaman seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial YA (16), pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Bangko.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/155/VIII/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi tanggal 10 Agustus 2026. Dimana korban pada Minggu 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, berada di Queen Karaoke mengunakan motor CRF.
Namun naas, saat hendak keluar membeli rokok motor CRF miliknya yang sebelumnya diparkir di lokasi tersebut telah hilang. Korban kemudian berusaha mencari kendaraan bersama rekannya di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp36 juta. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta mengumpulkan sejumlah informasi dan petunjuk untuk mengungkap keberadaan pelaku maupun kendaraan hasil curian.
Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Agus Riyadi, S.AP., kemudian melakukan hunting di sekitar Kota Bangko. Petugas selanjutnya mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak menuju arah Kabupaten Sarolangun menggunakan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Saat dilakukan pengejaran hingga wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, pelaku sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar kawasan Taman Wisata Kolam Buaya, Dusun Mudo. Dari hasil penyisiran tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku yang kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ABH berinisial YA mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta menelusuri kendaraan hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan sementara, terdapat beberapa lokasi yang diduga menjadi TKP pencurian, di antaranya rumah sakit, Queen Karaoke, kawasan ruko Kelurahan Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Masjid Baitul Salam, serta kawasan Barbershop Pasar Atas Bangko.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda CRF, satu unit Yamaha MX-King, satu unit Honda Beat, satu buah gagang kunci T, delapan mata kunci T, dua unit telepon seluler, satu switer warna biru dongker, sepasang sandal karet warna hitam, dan satu helm warna abu-abu. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Merangin Melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto, menegaskan bahwa Polres Merangin akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembangkan perkara untuk mencari pelaku lainnya serta keberadaan kendaraan hasil kejahatan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk menelusuri keterlibatan pelaku lain dan barang bukti lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan fakta yang masih didalami penyidik, dugaan pencurian dengan penggunaan kunci T dan dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang bagi orang dewasa memiliki ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Namun karena yang diamankan merupakan anak, ketentuan pemidanaan anak berlaku secara khusus. Pasal 81 ayat (2) UU SPPA mengatur bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Dengan demikian, apabila ketentuan Pasal 477 tersebut terbukti diterapkan dan sampai pada tahap pemidanaan, batas maksimum pidana penjara bagi anak secara prinsip adalah 3 tahun 6 bulan, dengan tetap memperhatikan seluruh ketentuan khusus dalam UU SPPA serta hasil pemeriksaan dan Penyelidikan.(*)
Reporter/Idon Sesra













