JurnalOne.com, BANGKO – Usaha tambang emas ilegal menggunakan alat Exavator diduga milik oknum guru PPPK penuh waktu bertugas di SD 94 Desa Tanjung Mudo bernama Andiwan Putra (35), disebut sebagai “Aktor”bertempat dibelakang Dusun Bukit Prentak, serta di Aik Liki Dusun Baru, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin, Jambi, kian menuai kontraversi, Jum’at (17/07/2026).
Kali ini datang Kepala Dinas Pendikan Kabupaten Merangin yakni Misrinadi. Kemedia ini Misrinadi menyebut bahwa sungkan sungkan mempeoses secara aturan bagi siapapun para guru berstatus PPPK yang terlibat atau memiliki usaha tambang emas ilegal mengunakan alat berat.
“Kalo ado laporan dan buktinya, pasti kita panggil dan proses oknum PPPK tersebut,”ungkap Misrinadi.
Misrinadi mengingatkan, sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan merusak alam dengan cara bermain tambang ilegal. Apa bila terbukti ia tidak akan segan menjatuhi sanksi keonum penjarah tersebut.
“Untuk ASN atau pun PPPK terbukti melanggar aturan, saya tidak segan segan beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sedangkan, sampai berita ini diturunkan Andiwan Putra beluk bisa diminta keterangan. Lantaran sudah memblokir pihak media ini.
Namun, saat dikonfirmasi rekan media ini dengan nomor yang digunakan Andiwan Putra aktif. Pesan terconteng dua, tetapi belum memberikan jawaban.(*)













