JurnalOne.com, BANGKO – Nama Hadi alias Cik Pik, disebut sebut sebagai gembong penadah sekaligus memiliki pembakaran emas hasil tambang ilegal di Kecamatan Batang Masumai, Merangin, Jambi, Selesa (16/06/2026).
Rumah berwarna biru tepatnya sekitar 50 meter sebelah kanan menuju di Desa Lubuk Gaung tersebut kabarnya menjadi saksi bahwa kerap dijadikan Hadi tempat pembakaran emas.
Hal ini diketahui, saat media ini melakukan investigasi kebeberapa toke emas dikawasan tersebut sebut saja HB (40). Rata rata kata HB pengusaha tambang emas baik itu donfeng maupun alat berat di Kecamatan Batang Masumai hasil tambang mereka dijual ke Hadi.
“ Ya, bang rato rato toke Kecamatan Batang Mesumai ini jual hasil tambangnyo ke Hadi bang.Rumah warna biru dekat simpang masuk, lengkap dengan pembakaran emas lansung itu,”ungkap HB salah satu toke alat kemedia ini.
Dikatakan HB, setaunya usaha menadah dan pembakaran emas yang dilakoni oleh Hadi tersebut belum berlansung lama, tetapi diperkirakan kurang lebih sudah berjalan satu tahun.
“Lamonyo gak pasti. Namun saya perhatikan diperkirakan kurang lebih satu tahun ini. Sebab saya juga termasuk beberap trip belakangkan ini juga jual kedio,”tambah HD.
Guna menggali data lebih dalam, media ini mencoba berbincang dengan ketetangga Hadi. Hasilnya cukup mencengangkan, dia juga membenarkan bisnis melanggar hukum yang dikelola Hadi.
“Memang benar dia (Hadi -red) membeli emas hasil tamabang orang sini sekaligus memiliki pembakaran emas. Kalau percaya, kamu sering sering kesini pasti kamu melihat ada saja orang menjual emas kerumahnya,” terangnya tetangga Hadi minta namanya tidak ditulis.
Sementara itu, Hadi alias Cik Pik dikonfirmasi melalui telepon dan pesan Whatsapp media ini belum memberi jawaban tentang dugaan bisnisnya menadah dan pembakaran emas ilegal hasil tamabang ilegal di Kecamatan Batang Mesumai tersebut.Nomor aktif akan tetapi sepertinya sengaja tidak mau mengangkat.(*)













