JurnalOne.com, BANGKO – Sekretaris Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau, Merangin, Jambi, Dedi Andesman dikabarkan menjalakan bisnis yang melanggar hukum, yakni diduga menadah emas hasil tambang secara ilegal, Kamis (28/05/2026).
Terbongkarnya praktek perdagangan emas ilegal ini setelah media ini mendapat laporan dari salah seorang yang kerap menjual emas kepada Dedi, tak lain warga setempat sebut saja inisialnya NI (50).
Kendati menjabat sebagai Sekretaris di Desa Seringat Dedi menjalankan usahanya diarea Pasar Sungai Manau. Hingga saat ini usaha itu sudah berjalan kurang lebih tiga tahun.
“Iyo ndo. Lah lamo dio nampung emas disiko. Lah Ado tigo tahun untuk Kecamatan Sungai Manau rato rato orang jual kedio,”ungkap NI saat memberikan keterangan kemedia ini.
Meski begitu, kata NI, semenjak dia berhasil menjalankan bisnis menadah emas tersebut, ekonomi Dedi Andesman agak jauh lebih mapan, dan keangkuhanya juga berlebih kebanding saat memulai berbisnis dahulu.
“Dio lah kayo nian kini, mobil Fotuner lah dibeli. Tanah juga lah bannyak, dari hasil dari bisnis nampung emas itulah,” terang NI.
Sedangkan Sekdes Dedi Andesman dikonfirmasi melalui sambungan telepon Whatsapp terkait bisnisnya yang dilarang undang undang tersebut belum memberi klarifikasi dan jawaban.
Nomor yang biasa dia pakai bernada aktif, namun tidak tidak diangkat. Begitu juga melalui Masegger. Pesan terkirim tetapi belum direspon.(Redaksi)













