JurnalOne.com, BANGKO – Satuan Reskrim Polres Merangin menangkap pelaku pencabulan berinisial RDS (19), warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, Rabu (05/07/2023) kemaren.
Remaja berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap, karena terbukti telah mencabuli Bunga (17), masih dibawah umur, yang tak lain kekasihnya sendiri.
“Ya, kita mengamankan seorang lelaki berinisial RDS pelaku pencabulan terhadap remaja masih dibawah umur. Pacar dia sendiri, sudah lima kali digarapnya,” ungkap Kasi Humas Polres Merangin, IPTU Ruly.
Kasus ini terjadi, menurut Ruly, sekitar akhir Oktober sampai bulan Desember tahun 2022. Dimana saat itu, korban masih menjadi pacar pelaku.
“Ini terjadi sekitar Oktober sampai Desember 2022. Saat itu, korban jadi pacar pelaku dan kerap disuruh main kerumahnya yang tidak ada siapa siapa.
“Setelah itu, korban dibawa ke dalam kamar, disitulah pelaku menjalankan aksinya memaksa menyetubuhi korban,” tambah Ruly.
Seiring waktu berjalan, kata Ruly, ternyata kasus ini diketahui keluarga korban. Tak terima, akhirnya melaporkan ke Polres Merangin.
“Mendapat informasi bahwa pelaku berada dikediamanya, tanpa menunggu lama Rabu (05/07/2023) sekira pukul 11:00 WIB, anggota lansung megamankan tersangka dan membawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres Merangin.













