JurnalOne.com, BANGKO – Aparat satuan Reskrim Polres Merangin, meringkus seorang kepemilikan senjata api rakitan jenis Revolver, Kamis (29/06/2023), kemaren.
Remaja di ketahui bernama Bagus (27) itu, yakni warga Kecamatan
Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Dia ditangkap saat berada dirumahnya.
“Kita berhasil mengaman lelaki warga Renah Pamenang. Dia diduga memiliki dua pucuk sejata rakitan jenis Revolver tanpa mengantongi izin,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Mulyono.
Selain mengaman pelaku, lanjut Mulyono, anggota juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB).
“Diantaranya, dua pucuk Senpi rakitan, Revolver, tiga butir amunisi Caliber 9 mm. Selain itu, dua buah kaca pirex, satu buah gunting, plastik, dan satu bilah keris kecil,” tambahnya.
Penangakapan pelaku, sambung Kasat, dimana anggota Intelkam mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki dua pucuk senjata api rakitan jenis Revolver.
“Lalu tim bergegas menuju TKP. Sesampainya, anggota langsung melakukan penggrebekan pelaku dirumahnya. Setelah digeledah, kita menemukan dua BB.
“Kemudian tim mengamankan dan membawa tersangka ke Mapolres Merangin guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres Merangin













