Mantap!!!!Gubernur Al Haris Akan Berikan THR Rp 1 Juta Bagi PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jambi

JurnalOne.com, JAMBI – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Minggu (08/03/2026).

Pasalnya, Gubernur Jambi Al Haris menyetujui Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, sebesar Rp 1 juta rupiah perorang.

Sebelumnya THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Namun tahun ini sebanyak 6.438 orang PPPK paruh waktu juga menerima THR sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Jambi.

“Sudah kita disetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Saya minta agar THR tersebut dibayarkan sebelum Lebaran,”singkat Gubernur Al Haris.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman membernarkan bakal direalisasinya tTHR untuk PPPK Paruh Waktu tersebut. Kata Sudirman saat ini pihaknya tinggal menunggu Surat Edaran dari pusat.

“Sudah dirapatkan pak Sekda dengan BKAD, Inspektorat dan Bappeda, hanya menunggu SE dari Pusat,”terang Sudirman.

Kebijakan ini disambut positif oleh para PPPK paruh waktu. Mereka menilai pemberian THR menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus sangat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.

“Alhamdulillah, akhirnya merasakan juga dapat THR. Selama ini kami hanya melihat PNS yang menerima THR,” ujar Widya, salah satu PPPK paruh waktu Pemprov Jambi.

Hal senada juga disampaikan Firman. Ia mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah daerah terhadap para PPPK paruh waktu.

“Terima kasih Pak Gubernur atas perhatian ini. THR sangat membantu kami untuk kebutuhan Lebaran,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat merasakan kebahagiaan yang sama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri bersama keluarga.

Pemerintah Provinsi Jambi juga berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan semangat kerja serta kinerja para pegawai di lingkungan pemerintahan.(*)