JurnalOne.com, BANGKO – Sarozi (40) Kepala Dusun Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap, Merangin, Jambi, memberontak karena tidak terima dirinya dipecat sepihak oleh Kepala Desa, Jum’at (06/03/2026).
Kepada media ini Sarozi menjelaskan, pemecatan yang dilakukan Kades terhadapnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan sudah melanggar kaedah hukum.
“Saya tanggal 19 Januari 2026 kemaren secara resmi dipecat Kades sebagai Kepala Dusun (Kadus) tanpa dasar dan serta aturan yang berlaku,” ungkap Sarozi kemedia ini.
Sarozi mengakui, semenjak menjabat sebagai Kadus sekitar tahun 2025 tahun lalu tepatnya pada bulan Pebuari dia pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) kesatu dari Kades. Namun bukan dirinya saja, semua perangkat desa saat itu juga demikian.
“Pernah diberi surat peringatan pertama oleh kepala desa baru air batu, tapi seluruh perangkat desa dan kepala dusun mendapatkan SP1 tersebut pada bulan Februari tahun 2025 lalu. Setelah itu roda pemerintahan berjalan normal seperti biasanya,” terang Sarozi.
Ironisnya, membuat kaget lanjut Sarozi, tepat tanggal 19 Januari 2026, dua bulan lalu dia diberhentikan dengan cara tidak hormat.Padahal setaunya selama ini tidak persoalan baik itu dikantor, maupun dengan Kades itu sendiri.
“Selama ini tidak ada pula rasanya saya buat masalah. Tau tau saya udah dipecat, apa gak kaget,” jelas Sarozi.
Sementara, Kepala Desa Air Batu Sayudin dikonfirmasi media ini terkait pemecatan Sarozi melalui sambungan telepon Whatsapp lantaran sudah memberikan SP 1 dan SP 2 ke Kadus.
”Pemecatan Sarozi berdasar SP 1 dan SP 2, dan itu sesuai dengan aturan,”jawab Kades Sayudin.
Camat Renah pembarap Gus Sahiri dibincangi tetang pemecatan Kadus yang dilkukan sepihak oleh Kades itu mengatakan jika dia belum mengetahui.
“Belum tau saya, nanti kita akan panggil mereka,” singkat Agus.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Merangin Dedi Chandra diminta tangapannya terkait pemecatan tersebut mengatakan, jika demikian dipersilahkan Kadus itu mengajukan keberatan resmi ke Kepala Desa.
“Kalau keberatan dan merasa dipecat secara sepihak, Kadus boleh mengajukan keberatan secara resmi kepada kekepala desa,” tegas Dedi Chandra.(*)
Reporter/Ir Syamil













