JurnalOne.com, BANGKO – RM (35) warga Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, Jambi, terpaksa ditangkap polisi lantaran terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, Kamis (13/11/2025).
”Benar, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan instensif guna mengetahui motif pelaku, mengingat pelaku dan korban ini merupakan rekan kerja,”ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.
Peristiwa tersebut, kata Ruly, bermula saat korban pada hari Sabtu 08/11/2025) lalu sekira 20.00 WIB. Dimana korban waktu itu baru selesai mandi dan hendak mengambil vitamin rambut namun tidak ketemu, lalu mencari-cari disekitaran rak Make upnya.
“Disaat korban mengangkat jilbabnya korban menemukan 1 (satu) buah power bank merk xiaomi tersambung kesebuah benda warna hitam berbentuk kotak dan terlihat seperti camera mini dalam keadaan on dan suhunya panas,” tambah Ruly.
Melihat hal tersebut, lanjut Ruly, korban langsung menghubungi rekannya untuk menanyakan apakah mengetahui barang yang ditemukan korban pada saat itu, namun rekannya juga tidak tahu sama sekali. Saat panik, tidak lama kemudian korban dihubungi oleh nomor telpon tidak dikenal, namun tidak korban angkat.
“Tak lama nomor tersebut kembali mengirim foto sekali lihat yang memperlihatkan korban dalam kondisi minim pakaian dan dicaption foto tersebut meminta agar membuang barang itu ke tong sampah dan dan supaya jangan ceritakan kesiapapun,”terang Ruly.
Melihat kiriman tersebut, ujar Ruly, korban sempat shock dan kaget kemudian langsung menghubungi rekan kerjanya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk diitndak lanjuti.
“Bedasar laporan itu kita melakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Selasa (11/11/2025) sekira pukul 10:00 WIB, Tim Opsnal dipimpin AIPTU Azhadi mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku dan lansung mengamankannya,” tukas Ruly.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku dikenakan Primer pasal 47 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Subsider Pasal 14 ayat 1 huruf a dan c Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara”, tegas Ruly
Sedangkan, pelaku RM saat diintoregasi aparat mengakui perbuataannya.Pemasangan Camera dilakukannya sekitar tanggal 3/11/2025 hingga ketanggal 8/11/2025.
”Benar, awalnya saya hendak parkir mobil depan kos korban namun pada saat itu saya melihat kunci rumah kos milik korban masih tergantung dipintu dan saat itu muncul niat saya untuk mengambil Camera mobil dan kemudian memasangnya dikamar kos korban,” akui RM.
RM menjelaskan bahwa setelah korban mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian panik dan menghubungi korban melalui WhatSapp (WA) agar korban membuang Camera itu, seraya mengancam agar tidak memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada orang lain.
”Setelah korban mengetahui kalau dikamarnya dipasang Camera, selanjutnya saya menghubungi korban meminta agar membuang Camera tersebut. Waktu itu juga saya mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,”pungkasnya.(*)
Reporter/Idon Sesra













