JurnalOne.com, BANGKO – Kurir sabu asal Rokan Hilir, Provinsi Riau, R (27) bersama rekannya seorang Bandar EZ (40) warga Desa Bukit, Kecamatan Palawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi tak berkutik ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin, Senen (16/10/2025).
Pada kasus ini awalnya R lebih dulu ditangkap, saat itu dia sedang transaksi sabu di Jalan Pesantren, Desa Muara Balengo Kecamatan Pamenang, Merangin, Jambi sekitar Sabtu (12/07/2026) tiga bulan lalu.
Dari tangan R, aparat berhasil aparat mendapatkan satu paket sabu seberat 5,15 gram, satu HP Vivo, serta sepeda motor Yamaha Vixion. Sedangkan, EZ ditangkap di Desanya yaki Desa Bukit Kecamatan Pelawan, Sarolangun.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis memgakui penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut, saat ini keduanya sudah ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Awal mulanya anggota berhasil amankan R saat itu hendak melakukan transaksi di jalan Pesantren Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang, pada saat dilakukan penggeledaan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polres dilakukan pengembangan,”ungkap AKP Rezi kepada awak media.
AKP Rezi menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan, R berperan hanya sebagai kurir. Dia cuma dijanjikan mendapat imbalan dari rekannya EZ yang berada di Desanya.
Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka EZ yang berada didesanya. Sesampainya, anggota didampingi orang tuanya dan tokoh masyarakat setempat melakukan penggeledahan terhadap tesangka dan rumahnya.
“Setelah digeledah, anggota berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) kotak bungkus yang berisikan kotak warna putih merk Chinise Pin Wei yang berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 2,15 kilo gram, 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 2,82 gram, 1 (satu) plastik berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 50,34 gram, 1 (satu) buah timbangan Digital, 4 (empat) bungkus plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah sendok takar, 1 buah HP merek Oppo, 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau, 1 (satu) buah kotak rokok merek Bull, 1 (satu) buah kantong plastik warna-warni dan 1 (satu) buah tas warna coklat,” terang Rezi.
Selain itu, lanjut Rezi kepada polisi EZ juga mengakui perbuatannya. Bahkan,sudah tiga bulan terakhir ia telah menyediakan tempat penyimpaan (Gudang -red), guna menyimpan menjelang barang itu diedarkan. Targetnya kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin.
“Target pasar tersangka Kabupaten Sarolangun dan Merangin. Barang haram tersebut didapat EZ dari rekannya yang berinisial A (warga Sarolangun) dan P (warga Provinsi Sumatera Selatan ) yang selanjutnya menjadi target polisi,” jelas Rezi.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi dalam konferensi Persnya menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut baru direlease kepada awak media dikarenakan perkara tersebut menjadi atensi pimpinan tingkat atas untuk dilakukan pengungkapan jaringannya.
“Kepada rekan-rekan awak media, sebelumnya saya mohon maaf karena baru sekarang bisa merelase pengungkapan kasus narkoba tersebut, hal itu kami lakukan karena perkara ini menjadi atensi pimpinan, mengingat kedua tersangka terlibat jaringan antar provinsi” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kasus ini masih terus dikembangkan guna membongkar siapa aktor utama sebagai jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
“Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Kabupaten Merangin bebas dari narkoba,”tutur Kapolres.
“Kedua tersangka kini ditahan di Polres Merangin dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.(*)
Reporter/Idon Sesra













