Wanita Pematang Kandis Bangko Ditangkap Polisi di Cianjur Jawab Barat

JurnalOne.com, BANGKO – Karena memposting Vidio tidak jelas kebenarannya, seorang wanita asal Kelurahan Pematang Kandis, Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, berinsial IH (38), ditangkap Satreskrim Polres Merangin, Kamis (11/05/2023) kemaren.

IH ditangkap, Berdasarkan laporan polisi: LP /GAR/ B /22/I/ SPKT Polres Merangin / Polda Jambi tanggal 25 Januari 2023, saat berada di Kelurahan Nanggrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.

“Kita mengamankan satu orang perempuan di duga telah melakukan tindak pidana UU ITE, atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2006 ttg ITE dan 310 KUHP, disalah satu Kelurahan di Provinsi Jawa Barat,” kata Kapolres Merangin, AKBP Nyoman Arinata SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra.

Menurut Kasat, kasus ini bermula sekitar tanggal 10 Juni, tahun 2022 silam. Dimana  beredar sebuah rekaman video hasil CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelapor yang pada saat di garasi halaman rumahnya pada tegah malam sedang mengeluarkan barang-barang dari mobil kedalam rumah.

Namun, narasi yang beredar di media sosial bahwa korban berselingkuh dengan memasukkan laki-laki lain kedalam rumah. Setelah ditelusuri penyebar video tersebut adalah IH, tak terima, akhirnya korban melapor ke Polres Merangin.

“Setelah mendapat laporan itu team lansung bergerak.Ternyata, hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 08:00 WIB team mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Cianjur Jawa Barat,” tambah Kasat.

Lanjut Kasat, setelah tau kebedaraan pelaku, lalu team berangkat menuju TKP. Anggota langsung hunting disekitaran perumahan dimana pelaku mengontrak di daerah sekitaran Suka Jaya Cianjur Jawa Barat.

“Sekira dua jam hunting dan meyakini pelaku bertempat tinggal diperumahan tersebut, maka team Opsnal langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek dan disaksikan ketua RW setempat untuk menggedor pintu rumah kontrakan pelaku.

“Benar saja, ketika pintu dibuka pelaku sedang berada didalam kontrakan. Kemudian team langsung menunjukan surat perintah tugas kepada pelaku dan keluarganya. Setelah mengintrogasi sebentar, pelaku pun mengakui perbuatannya, dia  kooperatif dan mau dibawa ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti,” tukas Kasat.(*)

Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres Merangin