Tilap Setoran Dana Umroh Ratusan Juta Rupiah, Marketing Syariah Account Officer di Tangkap Polisi

JurnalOne.com, BANGKO –  NYD (31) warga Desa Sungai Sahut Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, Jambi terpaksa ditangkap pihak Satreskrim Polres Merangin di sebuah rumah kos-kosan berada di Simpang Kawat, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, lantaran diduga telah menggelapkan setoran dana umroh, pada Sabtu (24/05/2025) kemaren.

Penangkapan ini sebagaimana diakui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, SH, saat dibincangi media ini diruang kerja.

Kata Mulyono, pelaku diduga penggelapan dana umroh itu merugikan jemaahnya sebesar Rp.117.137.000.- (seratus tujuh belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

“Benar kami telah menangkap tersangka NYD berdasarkan laporan dari korban terkait setoran Umroh.Dimana saat dilakukan pemanggilan tersangka tidak memenuhi panggilan kami dan berusaha melarikan diri ke Jambi, tepatnya di Simpang Kawat, Danau Sipin Kota Jambi disebuah rumah kos-kosan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, Senin (26/05/2025).

“Kemudian tersangka langsung kami bawa ke Polres Merangin guna pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Mulyono.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly juga membenarkan penangkapan tersebut. Modus tersangka melakukan penggelapan uang jemaah umroh sebesar Rp.117.137.000.- tersebut, dengan modus gali lobang tutup lobang dan sudah berjalan sejak tahun 2024.

Uang tersebut kata Ruly, merupakan uang setoran dari jamaah umroh Paket Full Ramadhan 2025 sebesar Rp.19.000.000.- (Sembilan belas juta rupiah) dari jumlah yang harus dilunasi sebesar Rp.53.000.000.- (lima puluh tiga juta rupiah) melalui salah satu Travel Umroh dan Haji.

“Tersangka ini sudah bekerja sebagai marketing Syariah Account Officer (SYAO) sebuah perusahaan kurang lebih 14 tahun, dimana tugas tersangka yakni mencari nasabah serta menghimpun dana setoran dari para jamaah. Kemudian uang tersebut nantinya akan disetor kerekening Travel Umroh dimaksud, namun oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” sebut Ruly.

“Sedangkan korban penggelapan setoran Umroh tersebut merupakan warga Rimbo Bujang dan Sungai Manau yang pada awalnya berjumlah 14 orang jamaah, namun 8 orang jemaah sudah diselesaikan, sedangkan sisanya 6 orang jamaah belum diselesaikan sampai batas pemberangkatan,”terang Ruly.

Ruly menambahkan, bahwa  dari hasil pemeriksaan sementara uang setoran umroh tersebut oleh tersangka digunakan untuk menutupi selisih dari tahun sebelumnya serta digunakan untuk keperluan pribadi.

”Uang tersebut oleh tersangka  digunakan untuk menutupi selisih dari tahun sebelumnya serta digunakan untuk keperluan pribadi dan dalam kesempatan ini kami Polres Merangin menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka NYD untuk dapat segera melaporkan ke Polres Merangin,”tutur Ruly.

Saat ini penyidik masih mendalami keterangan Tersangka guna memastikan ada tidaknya korban-korban lain dari penggelapan dana setoran umroh tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Reporter/Idon Sesra