JurnalOne.com, BANGKO – Kejaksaan tinggi Jambi (Kejati) Jambi kabarnya tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi tahun 2019 – 2024 di DPRD Kabupaten Merangin, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 19.5, Milyar, Rabu (04/11/2026).
Sedikitnya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Keenam orang itu mantan ketua DPRD Herman Efendi, Sekretaris Dewan yakni Fauziah, Yusmarni bendahara, Rojali mantan Sekwan, Ismail diketahui sebagai rekanan.
Beberapa hari belakangan pihak Kejati juga menggeledah dua rumah milik Yusmarni di Kelurahan Pematang Kandis Merangin, dan Kabupaten Bungo. Dari rumah itu Kejati berhasil membawa sebundel berkas berupakan nota dan bukti transaksi.
Selain itu ada juga beberapa mobil Hydbrid juga disita pihak Kejati, serta bukti nota kepemilikan emas seberat 100 gram.
Teranyar, Kaban BPKAD Mashuri juga telah diperiksa pihak Kejati. Menurut keterangan didapat media ini pemeriksaan tersebut, sekitar seminggu yang lalu.
“Betul, saya telah diperiksa, namun hanya untuk melengkapi keterangan terdahulu,”jawab Mashuri saat dibincangi melalui pesan Whatsapp.
Saat ditanya Mashuri, apakah pemeriksaan itu berakaitan dengan kasus penandatangan pencairan SP2D di tubuh DPRD Kabupaten Merangin? Mashuri enggan berkomentar lebih jauh. Namun dia membenarkan.
“Iya gitu, kegitan di Setwan saja,”singkat Mashuri.
Dalam kasus ini akan bakal dipanggil kedua kalinya? Mashuri mengatakan mudah mudahan tidak ada lagi.” Insyallah sudah selesai,” sebut Mashuri.(*)
Reporter/A.Rafik













