Manager Akui Mobil Laka Maut Dengan Motor Stylo Tewaskan Remaja Putri Nalo Baru Milik PLN

Screenshot

JurnalOne.com, BANGKO – Manager Perusahan Listrik Negara (PLN) Rayon Bangko Aziz Susanto, mengakui bahwa mobil yang terlibat pada peristiwa tabrakan maut dengan pengendara motor Stylo menyebab salah seorang perempuan berinisial SC (16) warga Desa Nalo Baru meninggal dunia, terjadi diderah Selabu Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalo Tatan, Merangin, sekitar pukul 16:00 WIB Selasa (25/08/2026) kemaren memang mobil milik PLN.

Pernyataan dan klarifikasi ini atas jawaban konfirmasi pihak media ini yang belum terjawab malam tadi malam oleh Manager PLN.

“Benar kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut merupakan mobil operasional milik Vendor/mitra PLN, saat itu mereka sedang bertugas di lapangan,” jawab Aziz melalui pesan Whatsappnya pagi ini, Rabu (26/08/2026).

Selanjutnya kata Aziz, terkait perkara ini dia menyerahkan sepenuhnya kepihak Satlantas Polres Merangin untuk mengidentifikasi kejadian tersebut. Apakah kendaraan mitra kerjanya menabarak, atau sepeda motor korban.

“Mengenai kronologi pasti kecelakaan apakah posisi kendaraan mitra kami yang menabrak atau sepeda motor korban yang menabrak, kami sepenuhnya menyerahkan proses identifikasi dan penentuan penyebab kecelakaan kepada hasil olah TKP serta investigasi resmi Satlantas Kepolisian,” terang Aziz.

“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai posisi kecelakaan sebelum ada rilis resmi dari pihak berwajib,” tambah Aziz Susanto.

Meski demikian, terlepas dari posisi siapa menabrak atau ditabrak, pihak PLN dan mitra kerja berusaha semaksimal mungkin agar memprioritaskan aspek kemanusiaan.

“Intinya kami turut berduka cita mendalam atas musibah terjadi. Kami akan berikhtiar baik berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan rumah sakit guna membantu penanganan serta proses pendampingan para korban tersebut,” jelas Aziz

Selain itu, Aziz secepatnya akan mengevaluasi internal terhadap pengemudi dan pihak mitra/vendor dalam kasus laka tersebut. Apa bila terbukti maka sanksi tegas menunggu memutusan kontrak kerja.

“Sanksi tegas sesuai kontrak kerja akan diputuskan apabila nanti hasil penyidikan kepolisian membuktikan terjadi kelalaian atau pelanggaran tata cara berkendara dari pengemudi mitra kami,”tegas Aziz.

“Saat ini kami bersama pihak mitra berfokus penanganan kemanusiaan korban dan mengawal seluruh proses pemeriksaan kepolisian,” tukasnya.(Redaksi).