JurnalOne.com, BANGKO – Bupati Merangin M. Syukur, menegaskan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.
Hal itu disampaikan oleh Bupati M. Syukur saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Jumat (21/08/2026).
Tampak hadir pada rakor itu Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin. Kepala BPBD Provinsi Jambi H. Bachyuni Deliansyah, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf. Yakhua Wisnu Arianto, Kapolres Merangin AKBP. Kiki Firmansyah Effendi, Perwakilan Kejari, Waka I DPRD Merangin Herman Effendi, jajaran Satbrimob, para Kepala OPD, Camat, serta perwakilan korporasi/perusahaan swasta di Kabupaten Merangin.
Bupati M. Syukur menyampaikan Pemerintah Kabupaten Merangin terus mengambil langkah mitigasi konkret demi mengantisipasi dampak puncak musim kemarau.
Selain membentuk Desa Tangguh Bencana serta memperkuat kapasitas SDM dan sarana prasarana pemadam, Pemkab Merangin juga siap memprioritaskan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional penanganan Karhutla di lapangan.
“Penanganan Karhutla ini adalah tanggung jawab kita bersama. Keselamatan warga dan stabilitas ekonomi daerah harus kita jaga. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar, serta para camat agar aktif memantau wilayahnya masing-masing,” ujar Bupati M. Syukur.
Senada dengan Bupati, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin menekankan pentingnya kewaspadaan ekstra. Meskipun Kabupaten Merangin tidak memiliki bentangan lahan gambut seperti Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, maupun Sarolangun, potensi kebakaran di lahan mineral tetap berisiko tinggi dan menjalar cepat jika diabaikan.
“Merangin memang tidak ada lahan gambut, tetapi bukan berarti kita boleh kurang waspada. Kebakaran di lahan mineral ini sifatnya cepat menjalar dan harus segera diatasi sejak dini,” tegas Danrem.
Di samping konsolidasi pemerintah daerah, Rakor ini juga memberikan peringatan tegas kepada pemegang konsesi atau perusahaan perkebunan dan pertambangan di Merangin.
Perusahaan diwajibkan menyiagakan regu pemadam mandiri beserta peralatan lengkap, serta bertanggung jawab penuh atas pencegahan Karhutla hingga radius 5 kilometer dari luar batas konsesi mereka. Perusahaan yang abai dapat dikenakan sanksi administratif hingga ancaman pidana.
Bupati M. Syukur dan Danrem turut menyoroti kebiasaan sepele yang kerap memicu bencana Karhutla, seperti membuang puntung rokok sembarangan, meninggalkan bekas api jerang kopi saat berkebun, hingga praktik pembakaran lahan skala kecil pada sore hari.(*)













