Opini Hukum, Oleh: Yasir Hasbi S.H, M.H.
JurnalOne.com, JAMBI – Dalam sistem peradilan pidana, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan dokumen resmi yang disusun dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum, Dokumen ini berfungsi untuk mencatat keterangan saksi, korban, dan pihak pihak yang berkaitan lainnya.
Praktik tersebut patut dipertanyakan, baik dari sisi etika maupun dari perspektif hukum. BAP bukanlah dokumen yang dibuat untuk konsumsi publik, apalagi dijadikan alat propaganda untuk menyerang reputasi seseorang.
Dokumen ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum tentu mencerminkan kebenaran yang telah diuji di persidangan, Dalam prinsip hukum pidana, kebenaran materiil baru dapat dipastikan melalui proses pembuktian di pengadilan.
Penyebaran BAP secara sengaja kepada publik, terutama jika disertai narasi yang menggiring opini untuk menyudutkan pihak tertentu, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Ketika informasi tersebut menimbulkan kerugian terhadap kehormatan atau nama baik seseorang, maka tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik.
Dalam konteks ini, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melaporkan penyebar dokumen tersebut kepada aparat penegak hukum.
Lebih jauh lagi, penyebaran BAP sebelum perkara diuji di pengadilan juga berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah. Setiap orang yang diperiksa dalam suatu perkara harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketika BAP dijadikan alat untuk membangun opini publik yang menghakimi, maka proses peradilan yang seharusnya objektif justru berisiko tercemar oleh tekanan opini.
Di era media sosial, penyebaran dokumen seperti BAP bisa berlangsung sangat cepat dan sulit dikendalikan. Satu unggahan dapat menyebar luas dalam hitungan menit, memicu spekulasi, bahkan menciptakan penghakiman publik sebelum fakta diuji di pengadilan. Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab moral dan hukum menjadi semakin penting.
Karena itu, siapa pun perlu memahami bahwa menyebarkan BAP bukan sekadar tindakan membagikan informasi. Jika dilakukan dengan tujuan menyerang atau menjatuhkan reputasi pihak tertentu, tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi pidana. Pihak yang merasa dirugikan berhak menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan penyebar dokumen tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
Apabila kutipan BAP tersebut disebarkan oleh pihak yang tak berwenang dengan maksud menyerang kehormatan atau reputasi seseorang, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Pasal 433 KUHP menyatakan: 1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
Selanjutnya Pasal 434 KUHP juga mengatur mengenai fitnah: (Jika pembuat pencemaran diizinkan untuk membuktikan tuduhannya dan tidak dapat membuktikan bahwa tuduhan tersebut benar serta dilakukan dengan itikad tidak baik, maka ia dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV).
Selain ketentuan dalam KUHP baru, penyebaran kutipan BAP dengan maksud menyudutkan pihak tertentu oleh pihak yang tak berwenang dan itu dilakukan melalui media elektronik atau media sosial juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Pasal 27A UU ITE ditegaskan: (Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal degan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan dengan sistem elektronik).
Sementara itu ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang berbunyi: (Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Proses hukum harus tetap dihormati. BAP adalah instrumen penyidikan, bukan alat propaganda. Menjadikannya sebagai senjata untuk membentuk opini atau menjatuhkan seseorang bukan hanya merusak proses peradilan, tetapi juga membuka pintu bagi pertanggungjawaban hukum bagi para penyebarnya.(*)











