JurnalOne.com, BANGKO – Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin, Jambi mengamankan seorang pria berinisial AH(58) atas dugaan tindak pidana asusila anak dibawah umur terhadap berinisial SI(16), warga Kecamatan Jangkat, korban tak lain merupakan anak sambungnya sendiri (Tiri), Senen (09/02/2026).
Menurut keterangan Kapolres Merangin, AKBP Kiki Efendi Firmasyah melalui Kasi Humas IPTU Sakirman, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, kita berhasil meringkus terduga pelaku SH (58) karena terjerat tindak pidana asusila anak dibawah umur kediamannya, bertempat Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin,” ungkap IPTU Sakirman.
Penangakapan itu, lanjut Sakirman bermula ketika pihaknya mendapat dilaporkan dari keluarga korban sekira Kamis (05/02/2026) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam kasus ini modus pelaku berpura pura membantu korban yang katnya kena guna guna.
“Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura membantu korban dengan mengatakan bahwa korban sudah diguna-guna, kemudian pelaku mengatakan bisa mengobati korban dengan cara diurut, kemudian pelaku mengajak korban kekamar dengan tujuan akan diurut dan diobati, pada saat pelaku mengurut korban, pelaku melakukan pencabulan,” tambah Sakirman.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan selanjutnya peristiwa itu ditangani oleh Unit PPA Sareskrim Polres Merangin untuk proses lebihh lanjut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Jangkat,” terang Sakirman.
Dari hasil interogasi awal, lanjutnya pelaku mengakui perbuatannya. Guna menyedikan lebih lanjut pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum serta diserahkan ke Unit PPA.
“Pada penangkapannya, kita turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar surat visum dari RS Kol. Abunjani Bangko dan 1 helai baju sweater warna hijau. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya,” jelas Sakirman.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tutur Sakirman tersangka mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Polres Merangin berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap laporan ditangani secara serius.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap perempuan dan anak, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum,”tegas Sakirman.
Ia menegaskan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 418 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 12 Tahun sesuai peraturan perundang-undangan.(*)
Reporter/Idon Sesra













