JurnalOne.com, JAMBI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.471.497, naik naik sekitar Rp236.962 dibandingkan UMP tahun 2025.
Penetapan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1153/KEPGUB.DISNAKERTRANS-3.3/2025 yang ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris pada 19 Desember 2025.
Dalam ketetapan itu ditegaskan, UMP 2026 merupakan upah terendah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497 per bulan,” bunyi ketetapan dalam SK Gubernur tersebut.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang diterapkan masing-masing perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan penandatanganan SK tersebut menandai rampungnya seluruh rangkaian proses penetapan UMP Jambi 2026.
“UMP sudah disahkan dan ditandatangani Gubernur pada 19 Desember 2025. Pembahasan UMP ini melibatkan semua pihak dan merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada unsur pemerintah, Apindo, asosiasi, dan serikat pekerja,” jelas Bestari dikonfirmasi, Senin (22/12/2025) kemaren.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja serta Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan UMP dan UMSP di perusahaan.(*)













