JurnalOne.com, BANGKO – Tidak seperti tahun sebelumnya, proses Kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) paling lambat harus selesai 22 Juli. Namun berbeda pada tahun 2025 ini, sepertinya ada perpanjang waktu hingga 29 Agustus, Kamis (17/07/2025).
Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Sibas kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa ( UKPPJ) Merangin.
“Sesuai dengan Keputusan Mentri keuangan RI, nomor 29/mk/pk/2025 tentang perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK pisik 2025 tertanggal 11 juli 2029, Semula paling 22 juli menjadi paling lambat 29 Agustus 2025,” kata Sibas.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini di harapkan tidak ada lagi dana alokasi khusus yang harus di kembalikan ke pusat, bahkan untuk yang di anggap bermasalah masih ada waktu untuk proses ulang.
“Untuk proyek yang bersumber dari DAK yang di proses di UKPPJ, saat ini sudah di lakukan kontrak, namun masih ada beberapa paket proyek di OPD yang tidak di serahkan ke UKPPJ seperti di Dinas pendidikan dan rumah sakit umum, pihak kami tidak tau sejauh mana prosesnya lantaran OPD bersangkutan mengunakan e katalog” tambah Sibas.
Sibas menyampaikan, jika masih OPD menyerahkan berkas pengadaan dan jasa, pihaknya UKPPJ masih menerima perpanjangan waktu.
“Bahkan kalau ada proses e-katalog yang di anggap bermasalah, dan minta di proses di UKPPJ, Kami masih siap melakukan Proses pengadaannya,” tukas Sibas.(*)
Reporter/Riko Syaputra













