Antisipasi Penyalahgunaan BBM, SPBU 24-373-74 Waskita Karya di Tera Aparat

JurnalOne.com, BANGKO – Aparat Polres Merangin, dan unsur Pimpinan DPRD Dan lintas Komisi, serta Dinas Koperindag sekira pukul 11.00 Wib melaksanakan rapat terkait maraknya antrian kendaraan R4 maupun R2 melakukan pengisian BBM di SPBU hingga menyebabkan kemacetan, bertempat di Gedung DPRD Merangin, Selasa (10/06/2025) kemaren.

Rapat itu, juga mencari solusi karena banyaknya keluhan masyarakat perihal kualitas maupun kuantitas BBM yang di perjual belikan oleh SPBU.

Usai rapat rombongan lansung melakukan  pengecekan tera di salah satu SPBU 24-373-74 di Waskita Karya Kecamatan Bangko.

Pengecekan itu, dipimpin Polres Meramgin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono dan Kasat Lantas AKP Iwan Wahyudi, bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap transaksi jual beli bahan bakar di SPBU dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Guna menjaga kepercayaan dan kepuasan konsumen serta mencegah terjadinya kerugian akibat penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penjualan bahan bakar, kita bersama unsur Pimpnan DPRD dan Komisi mengecek tera di SPBU 24-373-74,” ungkap Kasat Mulyono.

Al Hasil,  sambung Mulyono, tera alat ukur dan alat perlengkapan pompa ukur BBM pada SPBU 24-373-74, Jumlah Alat Ukur dan Alat Perlengkapan yang ditera ulang SAH sebanyak : 4 Nozzle (2 Nozzle Pertamax Minus Ambang Batas 95 Ml dan 2 Nozzle Pertalite Minus Ambang Batas 75 Ml).

“Artinya, bahwa Pompa Ukur BBM pada SPBU 24-373-74dalam Batas Toleransi dan dimaklumi sehingga Pompa BBM pada SPBU 24-373-74 Waskita Karya dinyatakan SAH untuk digunakan,” tambah Mulyono.

Hal ini juga dibenarkan Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. Dia menyampaikan bahwa pengecekan tera ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penjualan bahan bakar oleh pihak SPBU yang dapat merugikan masyarakat.

”Bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari tugas kepolisian dalam memastikan transaksi yang adil di SPBU di Kabupaten Merangin, dan masyarakat atau konsumen dapat menerima sesuai dengan haknya.Kita terus melakukan pengecekan terhadap SPBU-SPBU lain yang ada di wilayah hukum Polres Merangin guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam penjualan.” terang Kasubsi.

Ruly juga mengimbau kepada seluruh manager SPBU yang ada di Merangin agar dapat mengelola dan mengatur kendaraan yang antri di SPBU dengan baik, untuk mengindari hal – hal yang tidak diinginkan.

”Selain pengecekan terhadap tera SPBU, kami juga mengimbau kepada seluruh manager SPBU agar dapat mengelola dan mengatur kendaraan yang antri di SPBU dengan baik, sehingga tidak menyebabkan kemacetan guna mengindari hal – hal yang tidak diinginkan,” tukasnya.(*)

Reporter/Idon Sesra