JurnalOne.com, BANGKO – Sebagai debitur Bank Mandiri cabang Merangin, H Mardi merasa dirugikan lantaran usahanya bengkel “Sarang Motor” bertempat didua Ruko di jalan Sudirman Kelurahan Pematang Kandis, Bangko yang dikelolanya diduga dilelang sepihak oleh Bank Mandiri, Selasa (15/05/2025).
Tak terima, H Mardi menggugat Bank tersebut ke Pengadilan Bangko atas dugaan kolusi lelang aset.
Dari cerita H Mardi, pada tahun 2011, dua Ruko miliknya tersebut dijadikan anggunan kredit di Bank Mandiri.Sesuai kontrak dari dia lancar membayar cicilan hingga macet tahun 2022 karena dampak ekonomi sedang labil.
“Cerita begini, dari tahun 2011 meminjam di Bank Mandiri dengan anggunan Ruko dan Tanah. Biasanya lancar, ditahun 2022 kita macet karena ekonomi sedang labil.Kendati begitu,kita punya etikat baik melunasi satu pinjaman dengan tiga jaminan di Bank, baru selesai September 2023,”ungkap H Mardi.
Setelah itu tanpa kordinasi dan diberitahu pihak Bank, lanjut H Mardi, Januari tahun 2024 tahun kemaren Ruko tersebut sudah dilelang sepihak oleh Bank.
“Tentu dengan adanya keputusan pihak sepihak Bank itu kita merasa dirugikan. Pemenang lelang tersebut Anton,” tambah H Mardi.
Dikatakan H Mardi selain menggugat Bank, pihaknya juga melapor pemenang lelang yakni Anton karena bekerjasama dengan Ormas mengitimidasi dan memaksa dirinya agar mengosongkan bangunan tersebut.
“Jadi secara hukum apa kapasitas ormas itu dalam persoalan ini, kita dipaksa dan diancam agar mengosongkan Ruko. Makanya Anton juga kita lapor karena diduga sudah menggerakkan ormas melakukan kekerasan dan ancaman ke kami,” tutur H Mardi.
Dikutip dari media Online Viva.co.id
Kasus ini bermula saat H. Mardi mengajukan kredit rekening koran senilai Rp2,7 miliar pada 2011 dengan tiga jaminan, termasuk dua ruko tempat usahanya. Ia sempat mengalami kendala pembayaran bunga selama pandemi Covid-19, namun berhasil melunasi salah satu jaminan pada 2023.
Pada Januari 2024, Mardi mengetahui bahwa dua rukonya, tempat ia menjalankan usaha bengkel ‘Sarang Motor’ telah dilelang dan dialihkan atas nama Anton.
Karena ada yang janggal H Mardi, melalui Kuasa Hukumnya Henri SH mengggugat pihak Bank Mandiri dan Pemenang Lelang bernama Anton. Henri menyebut kliennya tidak pernah menerima risalah lelang maupun dokumen resmi dari bank.
“Pinjamannya tahun 2011, baru macet 2022. Jadi selama itu lancar. Satu pinjaman dengan tiga jaminan. Di 2023, satu jaminan sudah dilunasi, sehingga itikad baik klien jelas ada,” tegas kuasa Hukum H Mardi Henri SH.
“Namun, baru selesai melunasi di September 2023, di Januari 2024 rukonya sudah dilelang. Seharusnya bank melihat itikad baik klien kami. Tapi ini malah dilelang. Ada indikasi ada pihak yang memang mengincar aset ini, sehingga kuat dugaan terjadi kolusi dalam lelang,” papar Hendri.
“Klien kami menunjukkan itikad baik. Tapi justru asetnya dilelang tanpa proses yang transparan. Ini menimbulkan dugaan bahwa aset tersebut memang sudah diincar pihak tertentu,” kata Henri.
Intimidasi dan Dugaan Pencucian Uang
Henri menambahkan, kliennya mendapat surat dari F-DB yang meminta pengosongan ruko. Padahal, menurutnya, ormas tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan hal tersebut.
“Klien kami menerima surat dari F-DB bernomor 10/FDB-MRG/II/2025 dan 11/FDB-MRG/II/2025 yang memerintahkan pengosongan ruko. Padahal, ormas ini tidak memiliki kewenangan hukum untuk bertindak demikian,” ujar Henri.
Anton, menurut Henri, akan digugat telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan untuk menguasai barang orang lain, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan kemampuan finansial Anton, yang memiliki usaha sejenis, yakni pemilik bengkel, yang tiba-tiba dapat membeli aset senilai Rp8 miliar.
“Anton, yang juga bergerak di bisnis serupa (jual-beli onderdil motor dan bengkel), tiba-tiba mampu membeli aset lelang senilai Rp8 miliar. Kami pertanyakan sumber dananya,” ucap Henri.
Henri menduga ada unsur tindak pidana pencucian uang, dan berencana menindaklanjuti berdasarkan Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam gugatannya, H. Mardi meminta PN Bangko membatalkan risalah lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi. Ia juga memohon pembatalan balik nama sertifikat hak milik (SHM) nomor 1291/Pematang Kandis yang telah dialihkan ke Anton melalui BPN Merangin.
“Proses lelang ini bermasalah. Klien kami tidak pernah diberi kesempatan untuk menebus aset atau menerima pemberitahuan resmi,”tukas Hendri.
Sampai berita ini diturunkan, media ini memberikan ruang seluas luasnya kepada pihak Bank dan Anton sebagai pemenang lelang memberi klarifikasi(*)
Ropoter/MG 01