JurnalOne.com, BANGKO – Pusaran korupsi anggaran DD Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap, Merangin, Jambi, diduga ditenggarai Kades Sayudin (48) hingga berdampak merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah semakin nyata adanya, Rabu (12/03/2025).
Betapa tidak, bermacam bentuk bukti telah terkuak terkait perbuatan melawan hukum itu, mulai dari anggaran sudah masuk aplikasi Sistim Keuangan Desa (Siskudes) APBdes tahun 2024 dimainkan, hingga bangunan fisik dilapangan tidak sempurna dilaksanakan.
Terbaru, awal tahun 2025 ini masyarakat setempat mendadak dibuat kaget, karena tiba tiba Desa merealisasikan pengadaan mobeler seperti kursi, meja, lemari, tetapi kabarnya mengunakan anggaran APBdes tahun 2024.
“Aneh, kenapa pengadaan mobiler ini dilaksanakan baru sekarang dan datang pada hari ini Selasa (11/03/2025, kemaren. Padahal itu sudah dianggarkan pada tahun sebelumnya tahun 2024,” ujar sumber tokoh masyarakat setempat ke media ini.
Lucunya lagi, saat media ini mendapat jawaban dari tim pelaksana kegiatan (TPK) yakni Zaki bahwa pengadaan mobeler tersebut sudah dilaksanakan tahun 2024, hanya saja pengunaannya menunggu selesai audit dari Inspektorat.
“Untuk pengadaan barang-barang pada tahun 2024, kami realisasikan tahun 2024, hanya saja untuk pemakaian barang-barang kami baru berani menggunakan setelah audit inspektorat selesai,” jawab Zaki melalui pesan WhatsApp.
Zaki tidak menjelaskan lebih rinci terkait aturan yang mengatur tentang penggunaan barang tersebut boleh digunakan setelah selesai diaudit Inspektorat.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi baik dari Kepala Desa maupun pihak Inspektorat Kabupaten Merangin.(*)
Reporter/Idon Sesra