JurnalOne.com, BANGKO – Pembangunan proyek pagar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, di Kelurahan Pasar Atas Bangko, Merangin, Jambi, bersumber dari dana Reward Bank Syariah Indonesia (BSI) diduga syarat dikorupsi oleh pihak rekanan, Selasa (18/02/2025).
Pasalnya, selain papan merk proyek pembangunan tersebut tidak ada, besi digunakan sebagai tulang tiang pagar patut diduga tidak mengacu spesifikasi teknis aturan.
Terlihat jelas, batas tiang ketiang mengunakan besi 8 dicampur dengan besi 6. Padahal, kabarnya dalam RAB besi untuk tulang pagar tersebut harus mengunakan besi 10.
“Pembangunan pagar KPU ini sepertinya akan masalah.Coba lihat besi yang dipasang batas tiang ke tiang lainnya sengaja dicampur, ada besi 6, dan besi 8. Kabarnya untuk besi tiang ini seharusnya mengunakan besi 10,”ungkap salah beberapa wartawan sebut DN (32) dan RS (28) saat memantau pekerjaan tersebut dilokasi.
Ironisnya lagi, kata DN, sesuai informasi didapat bahwa proyek yang menelan dana ratusan juta rupiah ini sudah habis masa kontraknya pada Desember 2024 lalu. Namun anehnya, sampai tahun 2025 saat ini masih dikerjakan.
“Apakah ini proyek Multi years, (Proyek Tahunan -red) apa bagaimana. Infonya proyek ini kontrak sudah selesai Desember tahun 2024 kemaren, tetapi sampai tahun 2025 ini pekerjaan belum mencapai 80%,”tambah DN.
Jika memang terjadi dugaan penyimpangan dalam realisasi proyek pagar ini, DN berharap pihak Kejari Merangin dan penegak hukum lainnya turun kelapangan supaya menindak lanjuti pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
“Kita berharap, pihak terkait seperti Kejari dan Tipikor Polres tau persoalan pembangunan ini.Panggil semua yang terlibat, baik itu rekanan serta pengurusnya di KPU Kabupaten Merangin,” pinta DN.
Sementara itu, Sekretaris KPU Merangin, Suryandi Lingga, dikonfirmasi media melalui Telepon Whatsap sudah mengetahui dari beberapa laporan media bahwa kontrak pekerjaan sudah berakhir serta besinya tiang digunakan pihak rekanan membangun pagar banyak yang dicampur.
“Ya, kita juga sudah tau, bahwa penggunaan besi untuk tulang tiang pekerjaan pagar KPU Merangin dicampur oleh pihak rekanan itu dari rekan rekan kita media,” jawab Suryandi Lingga.
Kendati begitu, kata orang kerap dipanggil Lingga ini pihaknya tidak terlalu jauh turut campur. Soalnya KPU Merangin, hanya sebagai penerima bantuan berupa fisik pekerjaan yang bersumber dari anggaran Reward dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Jadi begitu bang. Yang menentukan rekanan semua BSI. Kita hanya menerima bantuan. Meski demikian, kita juga tetap meminta ke BSI apakah spesifikasi memang demikian besi yang digunakan dibeberapa tiang proyek tersebut, atau bagaimana,”pungkasnya.(Redaksi)