JurnalOne.com, BANGKO – Kendati dijamin segenap anggota Dewan Kabupaten Merangin terkait penangguhan penahanan oknum anggota DPRD MYD (45) yang terjerat dugaan kasus ITE, tetapi proses hukum terus berjalan, Senen (23/12/2024).
Informasi teranyar, kasus tersebut sudah dinyatakan hampir sudah lengkap P21, sekitar minggu depan sudah bisa dilimpahkan lansung ke pihak Kejaksaan Kabupaten Merangin.
Hal ini sebagaimana dikatakan kuasa Hukum Hasan Jalil (52), Alek Alnameri SH, Senen (23/12/2024).
“Meski dijamin anggota DPRD, penangguhan penahanan MYD (45) terhadap kasus ITE yang dilakukan ke klien saya HJ (52), berkas terus berjalan, minggu sudah depan P 21, dan insyallah sudah bisa diserahkan ke Kejaksaan” tegas Alek Alnameri SH.
Yang jelas, tutur Alek, berkas tersangka di nyatakan lengkap (P21), bisa saja minggu depan atau sebelum perintah penahanan tahap pertama berakhir.
“Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa penuntut umum Kejari Merangin,” sebut Alek.
Sejauh ini pihaknya terus berupaya berkoordinasi ke pihak yang menanganinya, sampai dimana kasus menemui klimaks sehingga persoalan ini terang benderang.
“Kita pantau terus. Prosesnya jalan terus,”singkat pengacara kondang tersebut
Saat ini kata Alek Al nemeri, pihaknya menghormati proses hukum terkait tidak ditahannya MYD.
“Kita hormati proses hukum berlaku, itu merupakan hak tersangka melakukan penangguhan,”jelas Alek Al nemeri.(Redaksi).