Sat Reskrim Polres Merangin Ungkap Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

JurnalOne.com, BANGKO – Sat Reskrim Polres Merangin mengungkap jaringan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senen (09/12/2024).

Hasil pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan dua orang. Satu orang diantaranya berinisial MI (46), warga Desa Durian Betakuk Kecamatan Renah Pembalap Merangin Jambi.

Sedangkan rekannya berinisial DF Alias KUMIS (48), asal Jl Setia Bakti Rt. 05 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Provinsi – Riau.

Menurut Keterangan Kapolres Merangin AKBP Rury Roberto penangkapan kedua pelaku berawal informasi masyarakat pada jumat (06/12/2024) sekira Pukul 07.30 Wib beberapa hari lalu pelaku melakukan perekrutan tenaga kerja dengan tujuan eksploitasi kerja ke Malaysia sedang berada disebuah loket Travel yang ada di Bangko.

“Mendapatkan informasi, petugas langsung menuju loket travel dan pada saat itu didapati seorang dua perempuan diduga sebagai korban eksploitasi tenaga kerja yang bersiap-siap berangkat ke Duri-Riau bersama kedua pelaku. Selanjutnya korban dan tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara didapat petunjuk bahwa tersangka MI berperan sebagai perekrut calon tenaga kerja, serta menyiapkan surat-surat berupa pasport masing-masing korban.Guna menghindari kejaran petugas pasport para korban sudah di kirim terlebih dahulu oleh tersangka MI kepada rekannya Via jasa pengiriman ke Dumai.

“Untuk proses pengembangan, Sabtu (07/12/2024) anggota kita yang diback up personil Polsek Dumai Barat. Akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka DF Alias KUMIS (48). Kita juga berhasil menyita Barang Bukti berupa passport para korban dan beberapa barang bukti lainnya,” tambah Kapolres.

Dalam aksinya, lanjut Kapolres MI berperan mencari calon tenaga kerja yang diberangkatkan ke Malaysia dan mengurus passportnya. Dari jasa itu MI mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah).

“Kalau tersangka DF Alias KUMIS (48), berperan membeli tiket kapal Ferry dengan tujuan Dumai – Malaysia serta menyiapkan passport dikirim tersangka MI untuk diserahkan kepada pihak kapal, dari praktek itu DF mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) setiap orangnya,” tukas Kapolres.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, juga membenarkan penangakapan tersangka TPPO. Kata Ruly kedua tersangka sudah diamankan di Polres Merangin.

“Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktek eksploitasi tenaga kerja ke Malaysia,” terang Ruly.

Terhadap kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 10 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 600.000.000.-.(Enam ratus juta rupiah).

 

Reporter/Idon Sesra

Sumber/Humas Polres Merangin