SatReskrim Polres Merangin Kembali Amankan Seorang Pelaku Judi Online

JurnalOne.com, BANGKO –Satreskrim Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum pemberantasan tersangka judi Online berupa togel, Kamis (07/11/2024).

Tersangka adalah SF (40), warga Lorong Kampar, Salam Buku Kecamatan Batang Masumai. Dia ditangkap bersama Barang Bukti (BB) sedang transaksi di HP miliknya Senen (04/11/2024) sekira pukul 12:00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin.

Hasil pemeriksaan sementara didapat petunjuk bahwa SF berperan sebagai penampung uang pembelian judi jenis togel online.Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening bandar sesuai dengan momor togel dipasang para pembeli.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SIK melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly kemedia ini.

”Penyidik saat ini masih mendalami keterangan tersangka, terkait peran dan cara permainan judi online jenis togel tersebut. Karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam permainan judi jenis togel online saat ini dirasakan sangat meresahkan masyarakat,” sebut Ruly.

Selain mengamankan tersangka, kata Ruly menambahkan, pihakya juga berhasil menyita Barang Bukti berupa satu unit handphone Android Oppo A5 2020 warna Putih susu dengan nomor simcard (slot sim 1) 0821 7749 8038 dan IMEI (slot sim 1) 865413041458513 dan IMEI (slot sim 2) 865413041458505.

“Kemudian (satu) Buah Kartu ATM Bank BNI dengan Nomor 519893800096070 atas Nama SAFRUDI dan uang tunai berjumlah Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah),” tambah Ruly.

AIPTU Ruly menghimbau kepada seluruh masyarakat Merangin agar lebih berperan aktif serta tidak segan-segan melaporkan terkait segala macam bentuk perjudian yang ada disekitar lingkungannya.

”Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam pemberantasan segala macam bentuk perjudian yang di kabupaten merangin ini. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Sementara itu guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 M.(*)

 

Reporter/Idon Sesra

Sumber/Humas Polres Merangin