JurnalOne.com, BANGKO – Kasus korupsi DD Desa Telun, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin, Jambi, tahun 2023 dilakukan Kades Lukman Kholid hingga negara dirugikan sebesar Rp 530.000.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) terus di garap Kejaksaan Negeri Merangin.
Kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Merangin melalui Kasi Intel, Ari Pratama, SH.
“Kasus Kades (Lukman Kholid, red) Desa Telun sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kita menunggu hasil audit investigatif dari pihak inspektorat Merangin, untuk dijadikan dasar perhitungan menyeluruh kerugian negara,”tegas Kasi Intel Kejari Merangin Ari Pratama, Selasa (24/9/2024).
Ari mengakui, sampai saat ini penyidik Kejaksaan Merangin belum menerima laporan hasil akhir penghitungan kerugian Negara dari pihak inspektorat Merangin. Karena ada beberapa item tambahan perlu dilakukan penghitungan kembali.
“Penyidik belum menerima hasil akhir perhitungan kerugian Negara dari pihak inspektorat, guna mengetahui berapa total kerugian negara, perlu adanya pemeriksaan fisik menyeluruh,”terangnya.
Sebagaimana diketahui, awal Januari 2024 lalu, Ketua dan anggota BPD Desa Telun, melaporkan Kades Desa mereka, Lukman Kholid, ke kejaksaan Negeri Merangin, terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun 2023, sebesar Rp530 juta rupiah.(*)
Repoter/Syafrian Joni