JurnalOne.com, BANGKO – Apes sudah nasib Al (38), seorang ibu rumah tangga asal Desa Muara Siau, Merangin, Jambi, Jum’at (02/08/2024).
Dia terpaksa di tangkap Polisi karena tersandung kasus tidak pidana pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) saat membuka ladang.
“Penangkapan pelaku Karhutla ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan,”ungkap Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat Pers rilis di Aula Polres Merangin.
Tertangkapnya pelaku ini, kata Kapolres, disaat Tipidter Sat Reskrim didampingi Kapolsek Muara Siau dan anggota dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Mulyono mendatangi titik Hotspot berdasarkan data dari BMKG Jambi berlokasi di Desa Muara Siau, tepat hari Rabu, (31/07/2024)sekira pukul 14:00 Wib.
“Di TKP petugas menemukan bahwa telah terjadi Karhutla api sudah kondisi padam.Petugas juga menemukan barang bukti diduga digunakan oleh tersangka untuk membuka lahan dengan cara dibakar,” beber Ruri Roberto.
Kapolres menegaskan akan menindak siapapun yang membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan maupun korporasi.
“Untuk tersangka sendiri masih dilakukan pendalaman terkait perannya karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara Karhutla tersebut” tambahnya.
Bagi Kapolres tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, perlakuannya sama baik itu kepada individu maupun korporasi,” terangnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sebab sangat riskan memicu kebakaran hutan semakin meluas dan juga berdampak pada pencemaran udara.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara dibakar terlebih lagi disaat musim kemarau, karena hal tersebut sangat riskan apabila terjadi pembakaran bisa meluas ke tempat-tempat yang lain,”jelas Kapolres.
“Bagi tersangka pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan subsider 187 KUHP atau 188 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tukasnya.
Tampak hadir pad Pers rilis itu, Kabag Ops Kompol Agus Saleh, Kasat reskrim Iptu Mulyono, Kbo Reskrim Ipda Supranata, Kasi Humas Aiptu Ruly, beserta anggota reskrim lainnya.(*)
Reporter/Idon Sesra
Sumber/Humas Polres Merangin