Oknum Honorer Pol PP Merangin Rekam Vidio Tak Senonoh ke Isteri Atasan

JurnalOne.com, BANGKO – Salah satu oknum Pol PP Kabupaten Merangin, Jambi, RMS (30), anggota Trantibum dikabarkan berbuat tidak senonoh tehadap isteri atasannya, Kamis (01/07/2024).

Hal ini terkuak, setelah media ini mendapat informasi dari dalam internal Satpol PP, dan pengakuan korban melalui suaminya, yakni  FN (42), yang tak lain adalah atasan RMS.

“Kejadiannya tanggal (14/07/2024), tepatnya hari Minggu sekira pukul 12:30 Wib, siang.Oknum tersebut melakukan prekaman disaat isteri saya lagi mandi,” beber FN menceritakan persoalan tersebut.

FN mengungkapkan, pada mulanya dirinya tidak mengetahui apa persoalannya, karena waktu peristiwa itu terjadi dirinya berada dikebun, pulangnya sore sekira pukul 18:00 Wib.

“Setelah dari kebun, isteri sayakan manggil, katanyanya ada ingin disampaikan.Lantaran masih kotor, saya bilang nanti sudah mandi.Setelah itu, saya tanyakan kembali, menangis dia menceritakan bahwa sudah direkam oknum honor Satpol PP tersebut saat sedang mandi,” papar FN.

Setelah itu, kata FN, dia mencoba mengambil langkah langkah hukum melaporkan perbuatan tidak senonoh RSM itu Kepala Bidang Trantibum.Dan melanjutkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di tubuh Sat Pol PP.

“Namun agak kecewa, laporan sudah masuk, tiga hari setelah itu baru di Proses.Uniknya lagi sampai hari ini belum sampai ke meja Plt Kasat,”tegas FN.

Menurut kabar, terang FN, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan pihak PPNS, RMS sudah mengakui perbuatanya. Dan membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“BAP sudah dilakukan dan pelaku sudah mengkui. Tapi anehnya sampai saat ini sudah masuk Minggu ketiga belum ada sidang etik, kan ada apa? Jujur saya butuh keadilan,” tutur FN.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Merangin, Ote Sayuti dikonfirmasi terkait kasus tersebut, mengakui. Dia berjanji akan menindak lanjuti, tetapi setelah ada hasil BAP PPNS naik kemejanya.

“Intinya menunggu hasil BAP sidang etik bersangkutan. Setelah itu mengkaji sangsi sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya (*)

Penulis/Editor/Rafik