JurnalOne.com, BANGKO – Salah seorang begundal RV (28), warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tatan, sekira pukul 12:00 Wib, terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Merangin, Jambi, Selasa (30/07/2024), kemaren.
RV ditangkap karena terbukti melakukan aksi pencurian bermotor di sebuah Kos milik H. Nur, tepatnya belakang Eks Kantor Bupati Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, dalam keterangan Pers rilisnya, Rabu (31/07/2024), siang.
“Ya, kita menangkap pelaku Curanmor, dari hadil laporan masyarakat. Ketika mendapat informasi saat itu juga saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan berbekal rekaman dari CCTV di sekitar TKP, setelah dapat mengidentifikasi keberadaannya, pelaku beserta barang Bukti berhasil kita amankan.” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, keterangan dari korban yakni ICA, kejahatan ini terjadi disaat dia bersama rekannya NA pulang ke Kos.Sedangkan kunci motor menyatu dengan kunci Kos tertempel di pintu saat membuka, saat itu juga kondisi pintu terbuka sedikit.
Namun naas bagi korban, sekira pukul 13.00 Wib hendak pergi keluar bersama rekannya, sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam miliknya dengan nomor polisi BH 2504 XC Noka:MH1JM8211MK192921 No Sin : JM82E11910119 sudah tidak ada lagi ditempat.
“Akhirnya, korban membuat laporan ke Poles Merangin. Dari situlah kita melakukan penyelidikan. Kurang dari 5 jam, pelaku berhasil ditangkap,” tambah Kapolres.
Terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa kasus Curanmor ini cepat terungkap karena kecepatan laporan dari pihak korban yang diterima kepolisian, sehingga kurang dari 1 X 24 Jam tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.
“Kecepatan korban dalam memberikan laporan sangat membantu anggota untuk mengungkap kasus tersebut, hanya kurang dari 5 jam tersangka dan barang bukti berhasil diamankan,” sebut Ruly.
Masih dikatakan Ruly, dalam keterangan tersangka juga mengakui perbuatanya. Dan kali pertama melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Katanya baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Itu dia lakukan karena desakan ekonomi karena sudah lama menganggur,” papar Ruly.
Ditambahkan Ruly, dari keterangan tersangka rencananya sepeda motor hasil curian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Namun naas keberadaannya termonitor oleh Tim Opsnal.
“Sempat terjadi kejar-kejaran waktu menangkap pelaku. Mungkin terdesak, akhirnya sepeda motor curian tersebut ditinggal di kebun sawit. Lalu tersangka menumpang mobil Truk Box menuju ke arah Muara Bungo,” tutur Ruly.
Tak mau kehilangan target, anggota berkoordinasi dengan tim Polres Muara Bungo agar memberhentikan mobil Box tersebut.
“Tanpa perlawanan, anggota akhirnya mengamankan pelaku. Kemudian melakukan pencarian Barang Bukti ditinggalkan di kebun Sawit terletak di Kecamatan Tabir,” terang Ruly.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara.(*)
Sumber/Humas Polres Merangin