Hendak Lari, Spesalis Bobol Rumah di Dor Aparat

JurnalOne.com, BANGKO – Spesialis pembobol rumah bernisial K (35) warga Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin Jambi, ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, Sabtu (11/05/2024) kemaren.

K ditangkap sekira pukul 16.00 Wib, tepatnya di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir.Sebelumnya tersangka telah membobol dirumah korban Ucthi terletak di Perumahan Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Sabtu (11/05/2024) sekira pukul 04.00 Wib.

“Ya, bedasarkan laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan spesialis pembobol rumah. Saat tersangka telah diamankan guna menyelidikan lebih lanjut,”kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.

Dibeberkan Kapolres, modus dilakukan tersangka melancarkan aksinya memantau rumah yang akan dijadikan target terlebih dahulu, setelah aman selanjutnya dia masuk kerumah merusak atau membobol pintu maupun jendela rumah korban menggunakan parang dan kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa tersangka ini merupakan seorang pengangguran masih tinggal dengan orang tuanya, dia mengaku sudah lebih dari 7vkali membobol rumah warga,” terang Kapolres.

Kapolres mengatakan, K sedang dilakukan diminta keterangan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam setiap aksinya, mengingat TKP yang dilakukan oleh tersangka cukup banyak” tegas Kapolres.

Terpisah Kasusbsi Penmas AIPTU Ruly, mengatakan, tersangka ditangkap sesudah membelanjakan uang hasil pencurian di pasar Rantau Panjang. Saat menangkapan ia melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas.

“Awalnya ditangkap sesudah membelanjakan uang hasil pencurian di pasar Rantau Panjang, namun saat akan dilakukan pengembangan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku,” jelas Ruly.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Merangin dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Penulis/Editor/Rafik

Sumber/Humas Polres Merangin