JurnalOne.com, BANGKO – Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono diwakili Banbinsa 420-08/Kecamatan Tabir, Merangin Jambi, menghadiri jalannya kegiatan sosialisasi larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kepada masyarakat, Selasa (07/04/2024).
Agenda dilaksanakan di Desa Kandang itu, dihadiri Camat, Kapolsek, Kades, BPD, Babinkamtibmas, dan beberapa tokoh masyarakat.
“Guna menemalisir dampak ditimbulkan aktivitas PETI, kita bersama Camat, Kapolsek, Kades, BPD, dan tokoh masyarakat melaksanakan sosialisasi, agar hal ini dihentikan,” kata Babinsa.
Disamping itu, lanjut Babinsa, larangan untuk tidak bermain PETI sudah baku. Dan itu tertuang dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya tentang perubahan atas UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Yang terkandung dalam Bumi dan Air adalah milik Negara, jadi kita tidak sembarangan mengambilnya. Apa lagi hal itu berdampak merusak lingkungan,” jelas Babinsa itu.
Sedangkan Camat Tabir, Samsul berharap ke warga Desa Kandang agar tidak melakukan pekerjaan tambang ilegal. Karena dampak dari itu sangat luar biasa.
“Selain mengakibatkan air sungai keruh, dan tidak dapat di gunakan oleh masyarakat, kegiatan PETI juga berdampak merusak ekosistem dan lingkungan.
“Kemudian, juga berakibat meluasnya sungai dan terjadi pendangkalan menyebabkan banjir. Belum lagi bisa di kenakan sanksi hukum,” jelas Samsul.(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Kodim 0420/Sarko