Residivis Narkotika Kembali di Tangkap, Aparat Temukan 55,28 Gram BB

JurnalOne.com, BANGKO – Satuan Resnarkoba Polres Merangin, Jambi, kembali membekuk seorang penyalahgunaan Narkotika kelas kakap berinisial AP (31), asal Dusun Dusun Beringin Kelurahan Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kamis (02/05/2024).

AP ditangkap sekitar Senen (29/04/2024) malam hasil pengembangan dari HP (42), telah dulu tertangkap yang berprofesi sebagai kurir asal Kecamatan Bangko.

Tertangkap AP, dibenarkan Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto. Kata Ruri, AP digrebek disalah satu Pos Satpam tidak terpakai.

“Dari hasil pengembangan tertangkapnya pelaku Narkoba, HP (42), kita kembali menangkap diduga seorang bandar Narkoba berinsial AP (31), disalah satu Pos Satpam. Dari pelaku anggota berhasil mengamankan BB berupa satu buah plastik asoi hitam, di dalamnya terdapat empat buah plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 55,28 gram,”kata Kapolres Merangin Ruri Roberto.

Dikatakan Kapolres, dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapat dari Bandar sabu sebanyak 100 gram, sebagian sabu tersebut sudah dijual, sedangkan sisanya disita petugas pada saat dilakukan penangkapan.

“Saat penangkapan dan penggeledahan tersangka kita didampingi warga setempat.Informasi dari warga pelaku merupakan seorang Residivis dalam kasus yang sama.Selain sabu seberat 55,28 gram, kita juga mengamankan BB lainya yakni dua lembar tisu warna putih, satu sendok takar plstik, satu buah Hp android merk Samsung biru dongker dan uang tunai senilai Rp. 1.000.000 juta,” terang Kapolres Ruri Roberto.

Terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, juga mengamini menangkapan pelaku tersebut. Ruly menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait asal usul sabu tersebut.

“Kita sedang melakukan pendalaman atas keterangan tersangka dari mana barang haram tersebut didapat, dan siapa-siapa saja yang menjadi jaringannya di Merangin ini,” sebut Ruly.

Masih dikatakan Ruly, modus yang digunakan pelaku dalam melakukan transkasi nya, hanya dihubungi bandar mengambil paket sabu yang sudah dikirimkan. Setelah paket diterima, dia tersangka mendapatkan intruksi melalui telpon terkait kemana sabu tersebut akan dijual berapa banyak serta lokasinya.

“Sedangkan pembayaran langsung ditransfer oleh pembeli kepada bandar, begitu cara kerjanya.Gunq mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AP akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.(*)

Penulis/Editor/Rafik

Sumber/Humas Polres Merangin