JurnalOne.com, BANGKO – H (46) warga Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir, Merangin, Jambi, nyaris menjadi bulan bulanan karena ketahuan memperkosa bunga (13), tak lain darah dagingnya sendiri, Senin (29/04/2024).
“Atas laporan adik tersangka berinisial HL (39),kita mengamankan H (46), lantaran diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur berkali kali,”ungkap Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto ke media.
Dari keterangan HL, kata Kapolres aksi bejad itu terungkap dimana anaknya (korban -red) sudah tidak tahan lagi ancaman dari sang ayah kerap meminta dilayani.Lalu diceritakan ke Pamannya, saat itu juga bersama warga mengamankan tersangka dikantor Desa.
“Setelah diamankan warga di Kantor Desa, langsung diserahkan ke Polres Merangin guna menyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diketahui hal itu sudah sejak tahun 2020.Terakhir, dilakukan oleh tersangka pada Senin (15/04/2024) sekira pukul 07.00 Wib, saat korban diajak mencari buah sawit (mencari brondolan sawit) di Desa Bukit Subur Kec. Tabir Timur,” beber Kapolres.
Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly juga membenarkan penangkapan tersebut.
Kata Ruly, tersangka tersebut tinggal berdua dengan korban dirumahnya disebabkan istri korban sudah lama meninggal dunia.
“Hanya tinggal berdua dengan korban dirumah sejak ditinggal isteri. Itu juga menjadi pemicu terjadi aksi bejat ini.Saat ini Barang Bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin.
“Tersangka disangkakan telah melakukan tindak Pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud.
” Dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Ruly.
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres Merangin