Al Haris:Peran Lembaga Adat Sangat Dinantikan Masyarakat

JurnalOne.com, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris bersama Pengadilan Tinggi Agama menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), dengan Lembaga Adat Melayu Jambi sekaligus Pemberian Anggota Kehormatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi kepada Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Dr. Abd. Hakim, M.H.I selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta penyerahan hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi kepada Pengadilan Tinggi Agama Jambi oleh Gubernur Jambi, bertempat di Aula I Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kota Baru Jambi, Kamis (07/03/2024) lusa petang

Dikesempatan itu, Al Haris mengatakan bahwa peran lembaga adat sangatlah strategis dan sangat dinantikan masyarakat mempertahankan nilai-nilai luhur.

“Peran lembaga adat dalam masyarakat yang berbudaya adalah mensosialisasikan norma dan adat.Untuk itu keberadaan lembaga prinsipnya selalu dijaga dan diberdayakan, agar khasanah budayanya serta nilai-nilai dikandungnya tetap terjaga,” kata Gubernur Al Haris.

Al Haris mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM), telah menandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan Lembaga Adat Melayu Jambi.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) Provinsi Jambi, atas dukungannya. Ini merupakan sinergi Pemerintah dan lembaga non pemerintah atau lembaga adat terhadap kondisi sosial yang berkembang di masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi,” tambah Gubernur Al Haris.

Kesepakatan ini, lanjut Al Haris merupakan salah satu upaya bersama dalam melakukan perhatian serta mengakselerasi capaian yang menjadi target Pengadilan Tinggi Agama Jambi, baik dari sisi sosial kemasyarakatan serta hukum-hukum adat yang bersinggungan langsung dengan Pengadilan Tinggi Agama.Tentunya dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, dengan tetap menjalankan prinsip saling menjaga marwah kedua belah pihak.

“Pada tahun 2023 lalu, angka perceraian di Provinsi Jambi ini cukup tinggi, untuk itu peran Lembaga Adat bisa menolong dan memberikan bantuan pemahaman. Untuk ASN, masih bisa ditanya, terkecuali sudah tidak bisa kita rujukan, masih ada aturannya untuk ASN.Dengan adanya MoU ini, secara signifikan mampu menghasilkan manfaat besar, baik bagi Pengadilan Tinggi Agama dan Lembaga Adat Melayu Jambi, mendorong peningkatan kemajuan Daerah melestarikan nilai-nilai adat melalui peran serta seluruh lapisan masyarakat.

“Kepada Datuk Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Datuk Dr. Abd. Hakim, M.H.I selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, yang dianugerahkan sebagai Anggota Kehormatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, saya ucapkan selamat atas amanah yang diberikan ini. Semoga semakin menambah kedekatan kepada masyarakat, adat dan istiadat serta budaya yang ada di Provinsi Jambi, melalui sumbangsih pemikiran dan ide terbaiknya untuk memajukan LAM,” tutur Gubernur.

Sedangkan, Datuk Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dalam menyampaikan terimakasih, baginya ini merupakan suatu kehormatan baginya

“Terimakasih atas pemberian anugerah yang sangat besar, kami telah diberikan gelar Datuk di Jambi, ini akan menjadi catatan kehormatan dalam hidup kami,” katanya.

Pemberian Anggota Kehormatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi kepada Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Dr. Abd. Hakim, M.H.I selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi ini ditandai dengan pemasangan lacak, penyematan pin dan penyisipan sebilah keris serta penyerahan piagam oleh Wakil Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Jambi H. Hadri Hasan. (*)

Penulis/Editor/Rafik

Sumber/Kominfo/Provinsi Jambi