JurnalOne.com, BOGOR – Gubernur Jambi Al Haris menerima penghargaan R. Suprapti Award tahun 2024 dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Kamis (11/01/2024).
Diraihnya penghargaan tersebut, karena Al Haris dinilai sebagai Kepala Daerah berperan aktif dan sinergis serta berkontribusi dalam peningkatkan sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Dilansir dari Pariwara Jambi.com, Penghargaan itu, diterima Al Haris langsung dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin di Bogor.
R. Soeprapto Award merujuk pada sosok R. Soeprapto yang merupakan Jaksa Agung pada tahun 1951 hingga 1959. Atas jasa dan perjuangannya, R. Soeprapto ditetapkan sebagai Bapak Kejaksaan RI.
R. Soeprapto Award Tahun 2024 diberikan Jaksa Agung kepada Tokoh, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan/atau Korporasi atas dedikasi, integritas, profesionalitas, jasa, prestasi serta kinerja yang luar biasa dalam memajukan Institusi Kejaksaan.
Selain Gubernur Jambi Al Haris, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga memberikan R. Soeprapto Award Tahun 2024 kepada Abdullah Azwar Anas Menpan-RB, Dr. Muhammad Yusuf Ateh Kepala BPKP, Dr. Fachrizal Afandi Tenaga Ahli Jaksa Agung dan Iip D. Yahya selaku Penulis Buku dan Peneliti Sejarah Kejaksaan RI.(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Pariwara Jambi.com