Adik Ipar Mantan Bupati Merangin Tidak Bayar Retribusi ke Daerah

JurnalOne.com, BANGKO – Carut marut pengelolaan Pasar Tradisional Pasar trans Pasar Baru Bangko, Kelurahan Pematang Kandis Bangko Merangin, Jambi, menyeruak kepermukaan, Rabu, (25/10/2023).

Sejak berdirinya Pasar Baru trans itu hingga saat ini tidak ada kontribusi dan retribusi bagi Daerah.

Hal ini dikatakan langsung, Sekdin Koperindag Kabupaten Merangin, Amir Tamsil saat media ini bertamu diruang kerjanya.

“Sepengetahuannya saya, sejak berdirinya Pasar Trans Bangko, tidak ada kontribusi bagi Daerah, baik berupa pajak, serta Distribusi lainya berdasarkan Perda. Bayangkan, dari masih SMA aja Pasar itu lah berdiri, udah berapa tahun sampai saat ini,” ungkap Amir.

Berdasarkan, Perda no 10 tahun 2011 tentang retribusi Pasar, Bab II, pasal 3, objek Retribusi memberikan pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional berupa halaman, pelataran, bangunan, los, kios serta bentuk lainya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

“Sementara, sejak berdiri Pasar itu tidak pernah dikelola Pemerintah.Jadi pengololanya pribadi, Adik Ipar mantan Bupati Merangin Mashuri bernam Jasman mengurus sendiri,” imbuh Amir.

Parahnya lagi, tegas Amir, pihak pengelola (Jasman -red), sudah kurang lebih membangun sebanyak 200 kios didalam Pasar Trans tersebut, tanpa ada izin. Semestinya, pengelola harus memiliki izin dulu sebelum membangun.

“Nah itu yang terjadi saat ini. Meski tanah itu milik pribadinya, seharusnya retribusi tetap harus dibayar ke Daerah. Serta melengkapi dokumen apa bila ingin membangun kios,” sebut Amir.

Sementara itu,Adik Ipar mantan Bupati Mashiri,  Jasman, dikonfirmasi media ini terkesan agak berkilah. Dia mengatakan, soal pengelolan Pasar trans tersebut, bukan lagi dirinya karena sudah diberi wewenang penuh kepada adiknya yang berada di Kabupaten Damasraya.

“Idak sayo lagi. Lah sudah diurus adek yang di Damas Raya,”singkat Jasman.

Menurut Jasman, soal Restrubusi Pasar tersebut sudah dipungut petugas Badan Pendapatan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD), Kabupaten Merangin.

“Pajak Bumi Bangunan kami bayar, kalau soal Retribusi, itu dipungut petugas BPPRD setiap hari,” terang Jasman sembari minta pamit.(*)

Penulis/Joni

Editor/Rafik