JurnalOne.com, BANGKO – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Samsat Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mencatat sebanyak 2.958 unit (Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Delapan -red) kendraan Dinas milik Pemkab nunggak pajak, Rabu (04/10/2023).
“Berdasarkan data kami miliki, sebanyak 2.958 unit kendaran Dinas milik Pemkab Merangin, nunggak pajak,”kata Kepala UPTD Samsat Merangin Roni Paslah diruang kerjanya.
Dari 2.958 unit tersebut, lanjut Roni, 566 unit diantaranya dinominasi kendaraan roda empat. Sedangkan sisanya 2392 unit lagi, yakni kendaraan roda dua.
“Kondisi ini sudah terjadi sejak lama, bahkan pihaknya sudah meminta kepada Pemkab Merangin, agar menyampaikan kepada OPD terkait membayar pajak kendaraan dinas mereka,” tambah Roni.
Masih dikatakan Roni, memang setelah itu, ada OPD yang melakukan pembayaran, namun jumlahnya tidak terlalu banyak, dan kendaraan dinas yang nunggak pajak masih tetap banyak.
“Cuma ada beberapa OPD yang bayar pajak kendaraannya.Selebihnya sampai saat belum ada,’ singkat Roni.
Kendati demikian, Samsat Merangin terus melakukan upaya mendongkrak PAD sektor pajak kendaraan bermotor tersebut, khususnya kendaraan dinas Pemkab Merangin melalui Pj Bupati Merangin, Mukti Sa’id.
“Beberapa waktu lalu, kita sudah bertemu Pak Pj Bupati Merangin, menyampaikan kendala kita, terkait banyaknya kendaraan dinas yang nunggak pajak ini,” ujar Roni.
“Alhamdulillah beliau merespon dengan baik, karena besoknya beliau langsung mengumpulkan semua OPD, salah satu yang disampaikan beliau agar OPD membayar pajak kendaraan dinas yang tertunda,” lanjutnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya instruksi dari Pj Bupati Merangin tersebut, OPD terkait segera melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas yang sudah menjadi kewajiban.
“Dampak masih banyaknya kendaraan dinas yang nunggak pajak, realisasi PAD di UPTD Samsat Merangin tahun 2023 terancam tak mencapai target,”tukasnya.(*)
Penulis/Editor/Rafik