JurnalOne.com, BUNGO – Akhirnya tuntutan Aliasi Rakyat Peduli Keadilan, dan Hukum ( RPKH), Kabupaten Bungo meminta Pemerintah menutup Resto Cafe & Legue karena disinyalir dijadikan tempat maksiat membuah hasil, Selas (08/08/2023).
Tanpa menunggu lama, Senen (07/08/2023) malam, Pegasus dan Lumiere Resto berkedok Cafe tersebut, resmi disegel oleh pihak Perizinan dan Satpol -PP saat melalukan razia.
“Benar, tadi malam kami razia ke Resto & Lounge Pegasus dan Lumiere, tempat itu sudah disegel karena sudah menyalahi aturan,” kata Kasat Pol – PP, Khaidir Yusuf didampingi kadis Perizinan, Ir Syafrizal.
Khaidir mengungkapkan, penyegelan ini sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan berlaku, lantaran tempat tersebut, terindikasi melanggar tiga Perda.
“1. Perda Kabupaten Bungo nomor 05 tahun 2022 tentang Pelangaran Perizinan Berusaha, 2. Perda nomor : 3, tahun 2021 tentang Pengandalian dan Pemgawasan Minol. 3. Perda nomor : 9 tahun 2009 tentang Pajak Hiburan,” tegas Khaidir.
Dengan disegelnya Pegasus, lanjut Khaidir, Manajemen membuat pernyataan tidak menjalankan hiburan malam dengan aktifitas DJ sampai terverifikasinya KBLI 56302 kelab malam.
“Mereka juga bersedia merubah kegiatan restoran sesuai dengan peruntukannya dan menggunakan lampu terang, bersedia mengganti pertunjukan DJ dengan musik lain serta bersedia menyusun dokumen lingkungan,” tutur Kasat.
Begitu juga dengan Lumiere, pemilik membuat pernyataan tidak menyediakan DJ, bersedia mengganti dengan pertunjukan musik lain.
” Apa bila kedua usaha itu melangggar akan dijatuhi sanksi sesuai aturan berlaku,” tandas Kasat.
Anehnya, meski telah disegel, Selasa (08/08/2023 ) Pegasus tetap melakukan Grand Opening. Bahkan dihiasi puluhan papan bunga ucqpan selamat grand Opening.
“Silahkan buka, sebab tidak dibolehkan itu Pub dan Bar yang menyediakan DJ. Kalau Resto dan Cafee silahkan. Jam operasional mereka juga dibatasi seusai dengan Perda itu adalah jam 00:WIB malam.(*)
Penulis /Andi
Editor/Rafik