JurnalOne.com, BANGKO – Dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin mencapai milyaran rupiah, tahun 2017 – 2023, terus didalami pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Merangin, Try Widodo SH, MH, pada Press Release tahunan dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke – 63, Sabtu (22/07/2023).
“Tahun ini, kami tengah mendalami dua kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi. Salah satunya temuan tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin,” tegas Kejari Merangin Try Widodo.
Selain mendalami kasus dua kasud korupsi, sejauh ini pihak Kejari juga telah telah berhasil menyelesaikan empat perkara melalui sistem Keadilan Restoratif (Restoratif Justice).
Restorative Justice merupakan sistem peradilan pidana yang berusaha mendengarkan, menenteramkan pihak-pihak yang dirugikan oleh suatu konflik dan untuk memulihkan. Sejauh mungkin hubungan retak ke arah yang benar dan adil di antara pihak -pihak berlawanan, berfokus pada pemecahan masalah melalui mediasi, konsiliasi, dialog dan restitusi, untuk secara timbal balik memperbaiki kerugian sosial kemungkinan menyatakan rasa penyesalan dan pemaafan.
Di Indonesia sendiri, konsep ini dimuat ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pasal 1 Angka 6 UU SPPA, menyebutkan bahwa: Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Alhamdulillah dari tahun 2022 sampai 2023 kami telah berhasil menyelesaikan empat perkara pidana dengan sistem Keadilan Restoratif (Restoratif Justice),”tandasnya.
Hadir pada Press release tersebut, selain Kajari Merangin Try Widodo, ada juga Arie Pratama SH (Kasi Intel), Agus Adi Atmaja SH (Kasi Pidsus), Ahmad Yantomi SH MH (Kasi Pidum), dan beserta staf lainya.(*)
Penulis/Joni
Editor/Rafik