JurnalOne.com, BANGKO – Ratusan Mahasiswa tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Merangin, menggelar aksi didepan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Merangin, Senin (10/7/2023).
Kedatangannya, menuntut pihak Kejari Merangin mengusut tuntas dugaan temuan korupsi milyaran rupiah uang negara tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin dari tahun 2017 – 2023 oleh BPK.
Dalam orasinya, Mahasiswa mendesak (Deadline ) 14 hari kedepan Kejari Merangin mampu membongkar siapa dalang dibalik kasus tersebut. Apa bila tidak, pentolan ketua pergerakan M. Syafril mengancam akan membawa lebih banyak masa lagi ke jalan
“Kami memberi ( Deadline -red) 14 hari ke Kejari mengusut persoalan carut marut Perbup, no 67 tahun 17 tentang Hak dan kebijakan Pimpinan DPRD. Karena, hal tersebut sangat merugikan negara,”tegas M.Syafril saat menyampaikan orasi.
Selanjutnya, kata M. Syafril, Mahasiswa meminta kasus ini terang benderang, agar tidak terjadi ketimpangan dalam pengunaan keuangan negara.
“Kami harap, Kejari komit dalam menangani kasusu ini. Mahasiswa akan terus mengawal, demi terciptanya pengelolaan keuangan negara yang baik,” tukas M.Syafril.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin (Kejari), Tri Widodo menyambut baik kedatangan ratusan mahasiswa. Tri berjanji, pihaknya bakal mengusut tuntutan Mahasiswa.
“Saya sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh adek – adek Mahasiswa hari ini. Beri kami waktu untuk mengumpulkan bukti bukti dan data, agar kasus tersebut bisa masuk ketahap penyelidikan,”singkat Tri.
Pada kesempatan tersebut, Kejari juga menandatangi kesepakatan bahwa menyetujui tuntutan Mahasiswa selama 14 hari kasus itu ada titik terangnya.(*)
Penulis/Jon
Editor/Rafik