Program PTSL Didesa Aurduri di Warnai Pratek Pungli

JurnalOne.com, BANGKO – Masyarakat Desa Aurduri Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, mengeluhkan paktek Pungutan Liar (Pungli -red), selalu tejadi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, disebut dengan (PTSL), Kamis (10/05/2023).

Ini diakui lansung HN (34) yang tak lain warga yang mendapat program PTSL itu sediri. Sedikitnya, dia telah diminta membayar Rp 650.000 ribu untuk satu persil sertifikat kebun miliknya kepada Kepala Desa dengan alasan untuk biaya operasional.

“Kalau dak salah, seminggu sebelum puaso, kami nyetor sen ke Kades untuk biaya sertifikat Rp.650.000 ribu,” akui HN kemedia ini.

HN juga heran, katanya program PTSL itu hanya dibebankan Rp 200 ribu ke masyarakat yang mengajukan. Tapi nyatanya realisasi dilapangan tidak demikian.

“Saya lihat aturanya cuma Rp 200 ribu, biayanyanya. Tapi nyatanya kami diminta Kades Desa Aurduri ini Rp 650.000 ribu satu sertifikat.Bayangkan, sebanyak 275 Persil jatah Desa ini, berapa banyak uangnya yang tidak jelas didalamnya,” tegas HN.

Uniknya lagi, sebut HN, setelah sertifikat itu selesai tidak bisa diambil sendiri sendiri. Karena harus pakai kelompok sedikitnya 10 orang. Pengambilannya di Kantor BPN Kota Bangko.

“Ngambil sertifikat bukan di Desa. Kato Kades ngambeil secara berkelompok di Kantor BPN Bangko,”  sebut HN.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Aurduri, Yahamar dikonfirmasi melalui via Watssapp sepertinya malah bungkam. Pesan hanya dibaca tapi tidak dibalas.(*)

Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Masyarakat Desa Aurduri