Pedagang Takjil Pasar Baru di Minta Oknum Bayar Rp 300 Untuk Berjualan di Pasar Beduk

JurnalOne.BANGKO – Dugaan Pungutan Liar (Pungli), berkedok nomor urut meja terhadap pedagang takjil membuka lapak dibulan suci Ramdhan sejauh ini selalu menjadi sorotan publik, Kamis (23/03/2023).

Seperti dikawasan Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis Bangko, Merangin, Jambi. Pedagang mengakui dipungut sebesar Rp 300 ribu oleh oknum tidak bertangung jawab, saat menggelar lapaknya.

“Ya, kami diminta uang Rp 300 ribu untuk satu lapak berdagang takjil disini pada bulan ramadhan tahun ni,” ungkap salah satu pedagang.

Apa bila tidak diberikan, kata pedagang itu dirinya tidak diperbolehkan berjualan takjil, (pasar beduk -red), tempat notabenenya lahan milik Pemerintah Daerah.

“Mau tidak mau terpaksa kami harus bayar. Kalau tidak, tidak boleh berjualan disini. Uang Rp 300 ribu tersebut berdasarkan nomor urut meja,” tambah pedagang yang berjualan menu berbuka itu.

Dilanjutkannya, dirinya tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap atas aksi oknum itu.

“Kita tidak tau siapa yang bertanggung jawab atas aksinya itu. Kita taunya bisa berjualan, sudah,” tukasnya

Sementara, sampai berita ini diterbitkan UPTD Pasar dikonfirmasi via telepon seluler belum dijawab. Nomor aktif, tapi tidak diangkat.(*)

Penulis/Rafik
Sumber/Pedagang