JurnalOne.com, BANGKO – Seorang ibu muda berinsial WA (32), asal Desa Koto Jayo Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Muara Bungo, berdomisili di Kelurahan Pasar Atas Bangko Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap polisi, Sabtu (25/2/2023).
Dia ditangkap, karena terbukti menganiaya Defano (5), tak lain anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban meregang nyawa.
Dalam keteranganya terjadinya pengaiayaan itu, WA mengaku emosi dan meradang lantaran korban tidak mendengar saat diperintah untuk mengisi air ke dalam ember.
“Peristiwa pilu itu terjadi pada Jum’at (24/02/2023), sekira pukul 09.00 Wib. Dia korban sedang bermain saya minta untuk membantu mengisi air kedalam ember. Ternyata tidak didengar, saya langsung memukul korban dengan menggunakan gagang kayu sapu lidi sebanyak dua kali di bagian perut,”kata WA saat di interogasi.
Tak hanya itu, WA juga mengatakan telah menendang sebanyak tiga kali di bagian perut korban. Dan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah sekali.
“Setelah itu, saya banting ke lantai tiga kali serta membentur kepalanya.Tak lama kemudian saya pergi bekerja dan meninggalkan korban dirumah bersama kakaknya,” akui WA bercerita.
Sekira pukul 12.00 Wib, beber WA, dirinya telepon dari anak perempuannya jika korban tertidur dalam kondisi mendengkur keras, dan tidak seperti biasanya. Mendengar itu, ia meminta ke anak perempuan saya menjaga adeknya. Sekira pukul 16.00 Wib dihubungi lagi oleh anak perempuannya lagi dan mengatakan Defano belum juga mau bangun.
“Lasung pulang guna melihatnya. Namun kondisinya, ternyata belum ada perubahan. Sorenya pukul 18.00 Wib dibawa ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko dirawat. Pukul 01.00 WIB dini hari dia meninggal,” ungkap WA menyesal.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, membenarkan peristiwa tersebut.
Lumbrian memgatakan, terkuaknya kasus ini berawal dari informasi dokter jaga menghubungi personil Sat Reskrim Polres Merangin. Pada kasus itu, dia menerangkan ada korban
dibawa kerumah sakit mengalami luka-luka seperti bekas penganiayaan.
“Dengan informasi itu, kita memerintahkan Katim II yang dipimpin oleh Aipda Azhadi Ananda melakukan penyelidikan, dan setelah dilakukan penyelidikan, ibu korban mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
“Dari itulah, ibu kandung korban dan Barang Bukti kita amankan di Polres Merangin untuk proses penyelidukan. Sedangkan korban sendiri malam tadi sudah minta hasil visumnya kepada Dokter,” terang kasat.(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres Merangin