BANGKO – RD warga Padang Sidempuan Provinsi Sumatra Utara tak berkutik saat ditangkap tim Elang Polres Merangin, dikediaman orang tuanya di Kecamatan Batang Angkola Kecamatan Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, Selasa, (29/11/2022).
RD ditangkap, lantaran telah mengalabui, memeras, dan menggelapkan mobil korbannya sebut saja I, warga Kecamatan Margoyoso Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H, mengatakan, kejadian ini bermula Bulan Oktober 2022 lalu, dimana saat itu korban I, berkenalan melalui aplikasi Mi Chat RD. Lalu, keduanya saling berkomunikasi melalui Whatsap dan akhirnya pada Sabtu (08/11/22) sekira pukul 17.30 Wib Korban dan pelaku janjian untuk bertemu.
“Pada saat janji akan bertemu, RD meminta korban untuk merental mobil untuk jalan jalan. Permintaan itupun dipenuhi oleh I, dan waktu itu lansung merental satu unit mobil Toyota Avanza milik rekannya. Sekira pukul 19.00 Wib korban dan pelaku pergi jalan-jalan ke arah Muara Bungo dengan mengendarai mobil Avanza tersebut,” ungkap Kapolres.
Kapolres menceritakan, seusainya jalan jalan keduanya pulang kemargoyoso. Sesampainya di ujung jembatan dikawasan itu dini hari Minggu (09/11/22) sekira pukul 01.00 Wib saat kondisi hujan deras, RD menajalan aksinya dengan mengancam akan membunuh korban I.
“Waktu itu juga pelaku meminta korban agar menyerahkan Hand Phone dan dompet miliknya. Tidak hanya itu, korban juga diminta untuk turun dari dalam mobil rentak itu. Lantaran takut akhirnya I menuruti permintaan RD. Setelah itu, RD kabur dengan membawa mobil dan barang-barang milik korban,” tambah Kapolres.
Keesokan hari, korban didampingi oleh kerabatnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin, agar ditindak lanjuti. Mendapat laporan dari terjadinya pemerasan, Sat Reksirm Polres Merangin melakukan penyelidikan dan diketahuilah keberadaan pelaku.
“Setelah diketahui persembunyian RD, kita perintahkan Tim Elang Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan. Sekira hari Selasa (29/11/22) pukul 00.30 Wib, pelaku berhasil diamankan oleh petugas diwilayah hukum Polda Sumatra Utara tepatnya dirumah orang tuanya di Kecamatan Batang Angkola Kecamatan Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
”Alhamdulillah saat ini tersangka berhasil kita amankan di Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedangkan untuk BB mobilnya masih dalam penyelidikan karena sudah dijual,” tandasnya.(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres Merangin