JurnalOne.com, BANGKO – Kasus dugaan kepemilikan gudang dan penimbunan minyak solar melibatkan mantan aggota Pol PP Merangin yakni Irwandi alias Iwan (37) beralamat di Sungai Murak, Talang Kawo dekat Balai Benih Ikan, Bangko, Merangin, Jambi, memasuki babak baru, Kamis (27/08/2026).
Praktek diduga sengaja melabrak aturan minerba dalam penimbunan minyak disuplai untuk kebutuhan “Bos” penambang emas ilegal menggunakan alat berat di bebarapa titik di Kabupaten Merangin itu, saat ini akan ditangani Kepala Polisi Sektor Kota Bangko, IPTU Adri Sukam.
Kepada media ini Adri berjanji akan menindak tegas para oknum yang berani bermain minyak solar, apa lagi disalurkan ke alat berat guna penambang emas ilegal yang menghancur alam dengan cara brutal.
“Kita dalam penindakan hukum kita tidak pandang bulu.Terkait informasi tentang dugaan kepemilikan gudang minyak solar di Sungai Murak, Talang Kawo, Bangko, milik mantan Pol PP berinisial IW itu, timnya akan lidik kelokasi,” ungkap Adri Sukam.
Dikatakan Adri, nanti dalam penyelidikannya timnya dilapangan ditemukan dugaan pelanggaran dan mengaraj keunsur pidana, pihaknya akan menyerahkan hasil menyelidikan tersebut keTipidter Polres Merangin.
“Hasil penyelidikan nanti kita serahkan ke unit Tipidter Polres. Apa lagi saat ini tim gabungan sedang melakukan menindakan diwilayah Merangin,” tegas Kapolsek.
Namun sayangnya, sampai berita ini diterbitkan, Irwandi alias Iwan diminta keterangan melalui pesan Whatsapp atas akan dilidiknya kepemilikan gudang penimbunan minyak solar miliknya oleh tim Kapolsek Kota Bangko tersebut, belum memberi jawaban, lantaran nomor biasa dia pakai sedang tidak aktif.(*)
Repoter/Ir Syamil













