JurnalOne.com, BANGKO — Satuan Resor Kriminal Polres Merangin mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di tengah pelaksanaan pawai pembangunan disaat memperingati HUT RI ke-80, Selasa (18/8/2026) lalu.
Pelaku berinisial SRRH (30). Dia diamankan sekitar pukul 14.00 WIB, hanya beberapa jam setelah laporan kehilangan sepeda motor di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Merangin.
Menurut keterangan Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmasyah Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yulisman Koto peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Merangin setelah datang untuk menyaksikan anaknya mengikuti pawai. Sepeda motor telah dikunci stang sebelum korban meninggalkan kendaraan untuk mengikuti rombongan pawai.
“Namun setelah kegiatan selesai, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp18,7 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin,” ungkap Kasat.
Dilanjutkan Kasat, setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan curanmor tersebut, tim URC Opsnal saat itu sedang melaksanakan pengamanan kegiatan pawai langsung bergerak menuju lokasi kejadian, kemudian melakukan penyelidikan mengumpulkan petunjuk dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi kegiatan.Ternyata, upaya tersebut membuahkan hasil sekitar tiga jam setelah kejadian, ketika petugas menemukan seorang yang dicurigai berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan. Terduga pelaku kemudian diamankan dan menjalani interogasi awal. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor serta mengaku melakukan aksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi juga melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan sejumlah barang bukti kendaraan yang diduga berkaitan pencurian itu,” tambah Kasat.
Dikatakan Kasat, Polisi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk curanmor, terlebih ketika masyarakat sedang mengikuti kegiatan perayaan kemerdekaan.
“Tim URC yang sedang melaksanakan pengamanan pawai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu sekitar tiga jam. Kami juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan terduga pelaku yang melarikan diri,” tegas Kasat.
Kasi Humas Polres Merangin menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan yang memadai, terutama saat berada di lokasi keramaian. Polres Merangin akan terus hadir memberikan pelayanan, pengamanan dan penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, dugaan pencurian dengan menggunakan anak kunci palsu/kunci T dapat dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f, sedangkan dugaan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu dapat dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf g, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Kemudian Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, gelar perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.(*)
Reporter/Idon Sesra













